SULUT, TI – Laporan Polisi Nomor B/290/IV/2019 yang dibuat oleh Thomas Tampi pada tanggal 2 April 2019 tentang dugaan penggunaan Sertifikat Hak Miliki Palsu yang digunakan oleh Louis Carl Schramm sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, sampai saat ini Penyidik belum menetapkan Tersangka, sebagaimana dinyatakan dalam SPDP Nomor: B/24/II/2022/DFitreskrimum Polda Sulut tertanggal 14 Februari 2022.
Jahya mempertanyakan sikap ketidaktegasan atau sikap ragu-ragu pihak Penyidik menetapkan Terlapor menjadi Tersangka, padahal pada Bulan Mei 2022 Gugatan PMH oleh Louis Carl Schramm terhadap Thomas Tampi telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tondano, dengan demikian maka secara tersirat SHM No.357 Kolongan Atas II yang digunakan Louis Carl Schramm adalah palsu.
Sebenarnya Penyidik harus meminta keterangan dari Ahli Pidana apabila ragu-ragu menetapkan Tersangka. Sikap Penyidik ini menimbulkan KETIDAK-PASTIAN HUKUM dalam proses perkara ini.
Atas dasar situasi ini maka kami selaku Kuasa Hukum Bapak Thomas Tampi telah menyurat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang KEPASTIAN HUKUM dari proses formil perkara ini, karena tanggal 14 Februari 2022 Direskrimum Polda Sulut telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Normalnya Jaksa Penuntut Umum harus proaktif menanyakan perkembangan Penyidikan yang dilakukan. Demi untuk KEPASTIAN HUKUM kami telah bersurat yang isi lengkapnya sebagai berikut:
Manado, 6 Agustus 2024
Kepada Yth.
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
SULAWESI UTARA
Di Manado
Perihal :
Permohonan Klarifikasi dan Informasi tentang perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam SPDP No: Nomor:B/24/II/2022/Ditreskrium tertanggal 14 Februari 2022.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, JAHYA D.A. TAMPEMAWA, S.Pd.,S.H.,M.H. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Don Adi Jaya & Partners Law Firm yang beralamat di Rukan Blok F Nomor 14 Kawasan Pertokoan Plaza Pondok, Jl. Raya Pondok Gede, RT.01/RW.01 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Kode Pos 17411.
Berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 1 Juli 2024 yang diberikan oleh Bapak THOMAS TAMPI selaku Ahli Waris dari Alm Hendrik Matheos Tampi, warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1953, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6,Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi-Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3174022208530.
Menunjuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/24/II/2022/Ditreskrium tertanggal 14 Februari 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut, maka melalui Surat ini kami selaku Kuasa Hukum bermaksud memohon informasi dan klarifikasi kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai berikut :
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/IV/2019/SULUT/SPKT. Tanggal 2 April 2019, yang dibuat oleh Klien Kami, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/20/II/2022/ Ditreskrimum, tanggal 1 Februari 2022, maka Direktur Reskrimum Polda Sulut selaku Penyidik telah menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/24/II/2022/Ditreskrium tertanggal 14 Februari 2022, telah 5 Tahun berlalu, namun sampai saat ini Klien Kami belum memperoleh KEPASTIAN HUKUM.
Bahwa Laporan Polisi yang telah Klien Kami sampaikan sudah sangat terang dan jelas bahwa TERLAPOR atas nama LOUIS CARL SCHRAMM SEPANG, telah memenuhi UNSUR-UNSUR PIDANA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA UTAMA, sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun unsur-unsur tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP antara lain:
Barangsiapa;
Dalam hal ini adalah TERLAPOR LOUIS CARL SCHRAMM
Membuat surat palsu atau memalsukan surat;
Bahwa TERLAPOR LOUIS CARL SCHRAMM telah membuat/memalsukan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357 Desa Kolongan Atas II Kec. Sonder atas sebidang Tanah Milik PELAPOR padahal pada bidang tanah yang sama telah ada lebih dulu SHM ASLI Nomor 79 Desa Kolongan Atas Kec. Sonder, bahkan telah menjadi Fakta Persidangan dalam Perkara No.126/Pdt.G/2023/PN Tnn yang Putusannya telah dibacakan pada tanggal 22 Mei 2024.
Yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
Bahwa dengan adanya SHM Nomor 357 telah menimbulkan hak secara melawan hukum. Dalam hal ini SHM yang dipalsukan tersebut telah menimbulkan HAK MILIK secara melawan hukum.
Dengan maksud;
Bahwa pembuatan/penggunaan SHM Palsu tersebut dimaksudkan untuk MENGUASAI bidang tanah milik PELAPOR
Untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Bahwa SHM Palsu tersebut telah dipakai untuk menguasai bidang tanah terkait beberapa tahun terakhir, bahkan telah dipakai dalam pembuktian dalam Pengadilan di PN Tondano dalam perkara Nomor: No.126/Pdt.G/2023/PN Tnn yang Putusannya telah dibacakan pada tanggal 22 Mei 2024.
Sedangkan unsur-unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah:
Barangsiapa;
TERLAPOR LOUIS CARL SCHRAMM
dengan sengaja;
Secara Sengaja telah menggunakan SHM Palsu tersebut.
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli;
Dengan cara menggunakan SHM tersebut dalam menguasai bidang tanah dimaksud
Bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Bahwa dengan adanya SHM Palsu tersebut telah menimbulkan Kerugian secara nyata-nyata terhadap PELAPOR sebagai pemilik SAH bidang tanah tersebut antara lain PELAPOR terancam hilangnya hak keperdataan atas bidang tanah milik PELAPOR.
Berdasarkan Uraian Unsur-unsur Pidana pada point 2 di atas, serta bukti-bukti dan saksi-saksi, bahkan dalam fakta persidangan perkara perdata Nomor: No.126/Pdt.G/2023/PN Tnn yang Putusannya telah dibacakan pada tanggal 22 Mei 2024 yang obyek perkaranya terkait dengan Laporan Polisi tersebut, sudah sepatutnya TERLAPOR LOUIS CARL SCHRAMM sudah dapat dinyatakan sebagai TERSANGKA, dan BERKAS PERKARA sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan P21 Tahap I dan P21 Tahap II agar PELAPOR memperoleh KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN.
Mohon kiranya dapat dijelaskan kepada kami tentang kendala-kendala yang dihadap terhadap penyelesaian perkara yang telah berproses lebih dari 5 tahun kalender, sehingga kami dapat memahami dan memaklum jika penyelesaian perkara ini terkesan sangat lambat bahkan cenderung berjalan ditempat. Dengan demikian maka Hak Konstitusi Klien Kami tentang KEPASTIAN HUKUM MENJADI TERANG DAN JELAS.
Kami berharap perkara ini dapat segera berjalan sebagaimana mestinya dengan menetapkan TERLAPOR LOUIS CARL SCHRAMM SEBAGAI TERSANGKA UTAMA, dan dapat menetapkan PIHAK LAIN sekiranya dalam pengembangan Kasus terdapat Unsur-Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, baik, sebagai Pleger, doenplegen, ataupun medepleger, karena dalam peristiwa pidana ini dapat dipastikan terdapat keterlibatan pihak-pihak lain.
Demi Hukum, kami sangat berharap Pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat memberikan Klarifikamasi dan Informasi tentang masalah dan hambatan atas proses perkara ini. Kiranya jawaban dapat dikirim ke alamat kami yang tertera diatas, atau melalui email: don.yahya7777@gmail.com atau melalui Whatapps Nomor : 082176627777 attn. Advokat JAHYA D A TAMPEMAWA.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas bantuan dan perhatiannya kami sampaikan terima-kasih.
Hormat Kami,
KUASA HUKUM
Adv. JAHYA D A TAMPEMAWA, S.Pd., S.H., M.H.
TEMBUSAN:
Disampaikan dengan hormat kepada:
KAPOLRI
KEJAGUNG
KETUA MAHKAMAH AGUNG
KETUA OMBUDSMEN RI
GUBERNUR SULUT
KETUA PENGADILAN TINGGI SULUT
KETUA OMBUDSMEN SULUT
KAPOLDA SULUT
DIREKTUR RESKRIMUM POLDA SULUT
KETUA KPU SULUT
BAPAK THOMAS TAMPI (Sebagai Laporan)
(T2)*