Kapolres Rohil Bersama Polsek Bangko Menghimbau Masyarakat Wajib Mematuhi Surat Edaran, Memperingati Hut RI ke – 79 tahun.

RIAU755 Dilihat

Rohil, Transparansi lndonesia.co.id Senin ( 12/08/2024 ) KAPOLRES Rohil Bersama Polsek Bangko bersama Reskrim Polsek Bangko menyampaikan buat masyarakat Panipahan kecamatan Palika kabupaten Rokan Hilir, Surat Edaran mengibarkan Bendera Merah putih di depan rumah dan juga Kendaraan roda dua, Dalam rangka memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2024, ke 79 tahun.

buat Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi surat Edaran Mentri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) tanggal 01 Agustus sampai dengan 31 Agustus Tahun 2024. wajib memasang bendera Merah Putih. Dalam rangka memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Baca juga:  Dugaan Kasus Asusila Dua Pasang Aparatur Desa Naga Beralih, Riska Jonita : Senin Ini Kita Panggil Keduanya

Pemasangan bendera Merah Putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.

KAPOLRES Rohil menyampaikan
Masyarakat bisa mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024. Semoga masyarakat kecamatan Palika bisa bersama – sama merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun. Semoga surat Edaran ini bisa bermanfaat buat masyarakat kecamatan Palika . Ungkap Kapolsek Kecamatan Palika.

Jurnalis : Riz-Al

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *