Kasus SPPD Fiktif kembali Mencuat, AMTI: Apakah Polda Sulut Berani??

Berita Utama, Hukum, SULUT1550 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Digulirkannya kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Sulut 2009/2010 membuat tensi politik jelang Pilgub Sulut 2024 kian memanas. Sejumlah kandidat diterpa isu diduga terlibat kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 12 Milyar Rupiah.

Dengan digulirkannya kasus tersebut jelas jika hal tersebut mengarah kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw. SK yang kemungkinan besar juga akan ikut meramaikan Pilgub tahun ini.

Kembali ramai dibahasnya kasus tersebut karena nama Steven Kandouw sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil Setelah dilakukannya penyelidikan oleh Polda Sulut, bahwa ternyata SPPD dari beberapa mantan anggota dewan DPRD Sulut masa periode 2004-2009 itu fiktif. Sedangkan uang yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 itu adalah sebesar Rp. 12 Milliar,” jelas ketua umum Aliansi masyarakat transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH ( Senin 19,/8/2024).

Baca juga:  AMTI Tantang Mabes Polri Tangkap Ko David, Cukong Besar Di PETI Ratatotok

Tommy, Sapaan akrab Tommy Turangan yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado, menerangkan beberapa nama anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka Karena korupsi SPPD Fiktif tersebut.

“Pada tahun 2010 tersebut ada beberapa nama anggota DPRD Sulut yang ditetapkan sebagaib tersangka korupsi SPPD fiktif. diantaranya ada Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, Steven Kandouw, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay dan Edyson Masengi. Itu keterangan yang diberikan oleh Polda Sulut ya..!. Terang Tommy.

Tommy pun mengingatkan jika Polda Sulut melakukan Kabid Humas, AKBP Benny Bella, menerangkan jika pelimpahan berkas yang lainnya menunggu hasil dari berkas Benny Rhamdani yang telah dilimpahkan terlebih dahulu.

“Untuk pelimpahan berkas para tersangka lainnya, sedang menunggu hasil dari Berkas Benny Rhamdani yang telah kita limpahkan terlebih dahulu, kalau Kejati mengatakan sudah tak ada masalah, maka berkas lainnya akan segera dilimpahkan,” ujar Benny Bella kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2010.

Baca juga:  Turangan; Paslon Pilkada, Buatlah Janji Yang Realistis

Pun, bahkan dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut sempat menahan mantan Sekwan, Max Raintung disusul penahan terhadap Ketua DPRD Sulut, Syarial Damopolii bersama annggota DPRD, Abid Takalamingan.

Meskipun kurang lebih sebulan setelahnya sesuatu yang dianggap aneh terjadi dengan Polda Sulut secara tiba-tiba mengeluarkan SP3 pada kasus itu pada Oktober 2010, Karena dari hasil audit BPKP tidak ada kerugian negara,

“Menarik serta kita tunggu saja perkembangan berikutnya, apakah ada bukti baru sehingga kasus terbut kembali mencuat, karena SP3 bungkam berarti tutup kasus, karena kenyataannya pada 2010 silam, Polda telah menahan beberapa anggota dewan serta menjadikan sebagai tersangka, kita tunggu saja!”. Pungkas Tommy menutup pembicarannya.

(Dopir)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *