Pemdes Kinaweruan Realisasikan Penyaluran BLT-DD Hingga Desember 2024

Minsel988 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu program kerja pemerintah desa yang didanai melalui anggaran dana desa (APBN) adalah penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Para keluarga penerima manfaat yang ditetapkan melalui musyawarah desa akan menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan melalui program BLT-DD.

Karena, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2024 wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD.

Desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2024.

Sebagai desa penerima manfaat anggaran dana desa, tentunya desa Kinaweruan telah mengalokasikan anggaran untuk penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang termasuk KPM.

Baca juga:  Polsek Tompasobaru Gelar Acara Kenal Pamit Kapolsek, Dari Wauran Ke Saumana

Penjabat HukumTua desa Kinaweruan, Djeiner Masengi SPd., MAP mengatakan bahwa pihak pemerintah desa Kinaweruan, diakhir tahun 2024 telah merealisasikan penyaluran BLT-DD kepada para KPM hingga bulan Desember.

Yang artinya, para KPM telah menerima BLT-DD hingga satu tahun anggaran yakni 12 bulan.

Dimana realisasi penyaluran BLT-DD untuk para KPM di desa Kinaweruan dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Dan pada penyaluran tersebut, pihak Pemdes langsung menyalurkan BLT-DD untuk lima bulan dari Agustus hingga Desember 2024.

“Ada 22 KPM BLT-DD di desa Kinaweruan ditahun 2024, dan kita pihak Pemdes telah merealisasikan penyaluran hingga bulan Desember,” jelas Djeiner Masengi.

Baca juga:  Pengurus BUMDes Di Kecamatan Tompasobaru Dibekali Pemahaman Pengelolaan Ketapang

Ia pun mengatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat terutama masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan.

Maka dari itu ia mengajak para KPM BLT-DD untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan.

Selain dialokasikan untuk BLT-DD, anggaran dana desa Kinaweruan juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan ketahanan pangan, kegiatan posyandu dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya sesuai dengan APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *