Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Amurang (PN Amurang) membacakan dalam sidang terhadap oknum pejabat kepala desa (HukumTua) Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, inisial JP.
Vonis dijatuhkan terhadap JP setelah PN Amurang telah beberapa kali menggelar sidang dalam perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh JP.
Sidang pengadilan yang digelar pada Jumat (20/12) dipimpin oleh majelis hakim Christyane P. Kaurong, SH, MH (Ketua) dan dibantu Dessy Balaati, SH, (anggota) dan Dearizka, SH, MH, (anggota).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari dan denda sebanyak Rp.1.000.000.
Vonis dijatuhkan karena oknum JP terbukti melanggar aturan sebagai kepala desa dan ASN yang seharusnya dituntut netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Karena, kepala desa atau sebutan lainnya dan perangkat desa akan dikenai sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Setelah membacakan putusannya, selanjutnya Hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan vonis tersebut.
Selanjutnya, terdakwa JP mengatakan bahwa akan pikir-pikir dulu terkait dengan vonis yang diterimanya. (*)