MANADO, TI – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) menerbitkan peraturan baru terkait aparatur sipil negara (ASN).
Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menpan-RB nomor 4 tahun 2025 terkait fleksibilitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dimana, dalam Permenpan-RB tersebut memperbolehkan aparatur sipil negara berkerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Fleksibilitas kerja bagian ASN mencakup kerja dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas yang diemban.
Serta pula mengatur tentang jam kerja dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas yang diemban masing-masing ASN.
Selanjutnya, bagaimana dengan ASN yang ada di Pemerintah Kota Manado..?
Donald Supit SH , MH selaku kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Manado mengatakan bahwa peraturan tersebut masih akan dipelajari dan ditelaah.
“Permenpan-RB nomor 4/2025 masih akan kita pelajari dan telaah, selanjutnya akan kami ajukan kepada pimpinan dalam hal ini pak Walikota,” ujar Pria pentolan FH Unsrat tersebut.
Dengan optimis, Donald Supit mengatakan juga bahwa semua SKPD sudah siap, karena semua aplikasi sudah terintegrasi dengan pelayanan publik.
Dalam Peraturan Menpan-RB tersebut, instansi diberikan keluasan dalam menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Akan tetapi, Fleksibilitas harus tetap berorientasi pada capaian kinerja dan akuntabilitas.
Dengan adanya aturan baru tersebut yang mengatur kerja ASN diharapkan pelayanan publik akan lebih efektif meski ASN tidak selalu hadir secara fisik di kantor. (T2)*