WHN Akan Laporkan Akun TikTok @Junaidi SP 5 ke Polisi Kampar atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan dan LSM

KAMPAR, RIAU399 Dilihat

 

Kampar, TI. 5 Juli 2025 – Viral di media sosial, akun TikTok @Junaidi SP 5 diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM di Indonesia dengan pernyataan yang dianggap menghina. Dalam komentarnya, @Junaidi SP 5 mengatakan bahwa wartawan mencari uang dengan cara hina.

Insan pers di Kabupaten Kampar tidak tinggal diam atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan dan LSM. Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar akan melaporkan akun @Junaidi SP 5 ke Polres Kampar pada Senin, 7 Juli 2025.

Ketua WHN Kampar, Muslim, menegaskan bahwa laporan ini baru langkah awal. “Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan melaporkan akun TikTok @Junaidi SP 5 dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tahap berikutnya, kami akan membawa kasus ini ke Polda Riau dengan jerat UU ITE,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Intensifkan Pencarian Tersangka Kabur di Kuari Desa Sungai Jalau, Libatkan Warga

Muslim menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam memposting tulisan atau narasi di media sosial. “Penghinaan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan telah menghina serta merendahkan profesi wartawan dan LSM melalui media sosial,” katanya.

“Kalau saya lihat, berpotensi menimbulkan kebencian dan telah menghina serta merendahkan profesi wartawan dan LSM melalui media sosial. Ini sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 , pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE,” kata Muslim.

Jika terbukti bersalah, @Junaidi SP 5 dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *