Minsel, transparansiindonesia.co.id – Masalah stunting masih menjadi persoalan bangsa Indonesia hingga saat ini dan terus dilakukan upaya untuk melakukan intervensi stunting.
Untuk diketahui, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Stunting terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.
Stunting diukur berdasarkan tinggi badan anak dibandingkan dengan usianya, dan anak yang tingginya berada di bawah batas ambang untuk usianya dianggap mengalami stunting.
Upaya-upaya dalam melakukan pencegahan dan intervensi stunting terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk pemerintah desa yang tentunya sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ditahun 2025, salah satu program prioritas penggunaan anggaran dana desa, adalah untuk pencegahan dan intervensi stunting, sehingga setiap desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, merupakan salah satu desa penerima manfaat bantuan anggaran dana desa ditahun 2025, sebagai desa penerima manfaat anggaran dana desa, tentunya pula desa Temboan telah mengalokasikan anggaran untuk upaya-upaya pencegahan dan intervensi stunting.
Tindak lanjut dari aturan yang mewajibkan anggaran dana desa untuk pencegahan stunting, maka pemerintah desa melakukan pemberian makanan tambahan bergizi dalam kegiatan posyandu.

Penjabat HukumTua desa Temboan, Relly Sumerah SPd mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk makanan tambahan yang diberikan kepada warga wajib posyandu terutama balita dan bumil.
Seperti terlihat pada posyandu desa Temboan di bulan Agustus, pemerintah desa melalui kader posyandu desa memberikan makanan tambahan terutama kepada balita dan ibu hamil, yang diketahui rentan terkena stunting.
Dengan aturan yang mengharuskan pengelolaan pangan lokal, maka diharapkan para kader posyandu dapat memanfaatkan pangan lokal sesuai dengan potensi dan produk desa untuk diolah menjadi makanan tambahan bergizi dan diberikan dalam giat posyandu.
“Sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah, maka desa Temboan juga mengalokasikan anggaran untuk belanja makanan tambahan yang diberikan dalam setiap kegiatan posyandu desa, hal ini kita lakukan untuk pencegahan dan intervensi stunting di desa Temboan,” ujar Relly Sumerah.
Selanjutnya, dijelaskan Relly Sumerah bahwa untuk belanja makanan tambahan yang kemudian diolah oleh para kader posyandu, dibelanjakan menggunakan anggaran dana desa Temboan tahun 2025.
“Untuk segala biaya yang timbul dalam kegiatan posyandu termasuk belanja makanan tambahan yang selanjutnya diolah menjadi makanan tambahan bergizi dibiayai menggunakan anggaran dana desa,” jelasnya.
Selain pemberian makanan tambahan bergizi, giat posyandu desa Temboan juga melayani pemeriksaan kesehatan yang dilayani oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Maesaan.
Begitupun, selain giat posyandu balita dan ibu hamil, juga ada posyandu lansia dan posyandu remaja.
Maka dari itu, ia mengajak kepada warga masyarakat desa Temboan yang wajib posyandu, agar kiranya secara rutin setiap bulan dapat mengunjungi pos pelayanan terpadu.
“Guna kita mewujudkan desa Temboan sebagai desa bebas stunting maka marilah kita bersama mendukung dan mensupport program-program pemerintah, termasuk rajin datang ke posyandu bagi yang wajib posyandu,” kata Relly Sumerah. (Hen)*