SULUT, TI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari fraksi PDIP, Jeane Laluyan mengkritisi kinerja Dinas PU-PR Sulut dalam menangani kerusakan jalan.
Anggota pansus DPRD Sulut tersebut menilai bahwa kerusakan jalan yang ada saat ini telah berdampak fatal bagi rakyat bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Kritik pedas tersebut disampaikan Jeane Laluyan dalam rapat lanjutan pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Utara tahun 2025 di kantor DPRD Sulut pada Senin (20/4).
Ia menegaskan bahwa saat ini persoalan kerusakan jalan bukan lagi keluhan publik tapi telah mengarah dan berkembang menjadi ancaman keselamatan manusia.
“Kerusakan jalan telah sampai memakan korban jiwa, diakhir 2025 keluhan masyarakat di media sosial sangat ramai terkait kecelakaan oleh karena jalan rusak, ada yang luka parah bahkan sampai ada korban meninggal dunia,” ucap srikandi moncong putih Sulut tersebut.
Menurut Jeane Laluyan bahwa respon pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PU-PR Sulut terkesan lambat dan seolah belum menunjukan kehadiran nyata ditengah persoalan banyaknya kerusakan jalan yang sudah sangat butuh diperbaiki.
“Menurut saya, langkah nyata dilapangan dari instansi terkait belum terlihat oleh publik, dan ini yang menjadi evaluasi,” kata Jeane Laluyan.
“Saya tidak pernah melihat langsung bagaimana respons cepat dari dinas di lapangan ketika kondisi ini terjadi,” tambahnya.
Persoalan jalan rusak di Sulawesi Utara dalam pandangannya tak perlu lagi dibatasi oleh perdebatan siapa yang berwenang apakah wewenang provinsi atau kabupaten/kota atau jalan nasional.
Karena bagi masyarakat keselamatan rakyat adalah prioritas utama yang harus dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Masyarakat tidak peduli itu jalan provinsi atau nasional. Mereka bayar pajak dan menuntut perlindungan. Ketika terjadi kecelakaan, yang dipertanyakan adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Jeane Laluyan.
Lanjutnya bahwa masyarakat bisa saja menuntut jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dan berakibat fatal entah itu korban luka parah atau meninggal dunia.
Karena ada landasan hukum yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menuntut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Maka dari itu, Jeane Laluyan menegaskan agar dinas PU-PR Sulawesi Utara segera mengambil langkah konkret dan nyata, termasuk melakukan tindakan penanganan darurat di titik-titik atau lokasi rawan lakalantas tanpa harus menunggu kejelasan administratif lintas kewenangan.
“Pemerintah tak boleh saling lempar tanggung jawab, harus segera melakukan tindakan dengan sumber daya yang ada, jangan tunggu korban lakalantas berjatuhan,” ujar Jeane.
Sementara itu Kadis PU-PR Sulawesi Utara, Deicy Paath mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan pemeliharaan jalan, walaupun tidak semua kegiatan dipublikasikan.
“Pemeliharaan jalan tetap dilaksanakan sesuai kemampuan yang ada, kami terus berada di lapangan walau jarang terekspos ke media,” ujar Deicy Paath. (T2)*
