“Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit tegaskan: “Kebenaran Tidak Bisa Dipenjarakan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MANADO,- Pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/05/2026), kembali menyedot perhatian publik dan memunculkan diskursus luas mengenai transparansi serta arah penanganan perkara yang tengah bergulir.
Pemeriksaan tambahan yang dijalani kepala daerah tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap asas profesionalisme, objektivitas, dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum. Sorotan masyarakat semakin menguat lantaran perkara yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Sitaro tersebut terus berkembang dan menyita perhatian publik Sulawesi Utara.
Usai menjalani pemeriksaan di lingkungan Kejati Sulut, Chyntia Kalangit keluar dari kendaraan operasional kejaksaan dengan pengawalan ketat. Di hadapan awak media, ia menyampaikan pernyataan tegas mengenai posisi hukumnya dan menolak berbagai tudingan yang berkembang.
“Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tetapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan,” ujar Chyntia dengan nada serius.
Pernyataan tersebut segera menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan keyakinan kuat atas posisi hukum yang sedang dihadapinya. Ucapan tersebut sekaligus memantik beragam respons masyarakat terkait substansi perkara maupun pola penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Chyntia juga secara terbuka meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar proses hukum yang sedang berjalan memperoleh pengawasan secara objektif dan adil.
“Saya meminta Pak Prabowo agar kasus saya diawasi secara objektif. Pak Prabowo, tolong saya,” ucapnya.
Permintaan tersebut memperlihatkan adanya harapan besar dari pihak yang diperiksa agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa kasus yang sedang berlangsung telah berkembang menjadi perhatian luas, bukan sekadar persoalan hukum biasa.
Suasana emosional turut mewarnai jalannya pemeriksaan. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang hadir mendampingi sang ibu di kantor Kejati Sulut, tampak tidak mampu menahan tangis ketika memberikan pernyataan kepada wartawan.
“Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik. Saya berharap Mama mendapatkan keadilan dan bisa segera pulang,” katanya dengan suara bergetar.
Momen tersebut menghadirkan sisi kemanusiaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran keluarga dekat memperlihatkan besarnya tekanan psikologis yang muncul akibat perkara yang kini menjadi perhatian publik Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan ulang terhadap Chyntia Kalangit dilakukan dalam rangka penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah tersebut menandakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Meski demikian, perhatian masyarakat kini tertuju pada konsistensi dan integritas penanganan kasus oleh Kejati Sulut. Publik menunggu kepastian apakah seluruh tahapan pemeriksaan benar-benar berjalan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta prinsip due process of law, atau justru memunculkan persepsi mengenai adanya tekanan maupun ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Situasi tersebut menempatkan Kejati Sulut pada posisi yang mendapat pengawasan ketat dari masyarakat. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah kalangan menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Profesionalisme penyidik serta independensi lembaga penegak hukum menjadi elemen utama yang kini dipertaruhkan dalam proses tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga dituntut mampu menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, bebas dari kepentingan politik, serta tidak menerapkan standar ganda dalam penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan supremasi hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan objektivitas.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Chyntia Kalangit akan bergulir. Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, seluruh mata tertuju pada kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan proses yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
