SULUT, TI – Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan praperadilan perkara yang diajukan oleh Iptu Dedy Vengky Matahari.
Putusan praperadilan PN Manado tersebut akhirnya mulai membuka tabir seriusnya persoalan penanganan perkara ditingkat penyidikan.
Dimana dalam putusan tersebut, hakim secara tegas menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan secara berlarut-larut (undue delay) tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya sorotan tajam publik hukum tertuju pada amar ketiga putusan tersebut yang dengan tegas hakim memerintahkan agar penyidik menyerahkan hasil penyidikan tambahan beserta tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum, apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.
Dalam amar putusan PN Manado, Hakim juga secara eksplisit mengatakan > apabila penyidik tidak melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk Penuntut Umum, maka penyidik menghentikan penyidikan.
Hal tersebut selanjutnya menjadi pusat perdagangan perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan fakta hukum terbaru dari Kejati Sulawesi Utara.
Kejati Sulut mengeluarkan P-20, yang menyatakan batas waktu penyidikan tambahan dinyatakan habis.
Seperti diketahui, dalam surat P-20 Kejati Sulut nomor: B-1578/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 07 April 2026, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyatakan bahwa:
> waktu 14 hari penyidikan tambahan telah berakhir.
Selanjutnya jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk segera menyerahkan kembali hasil penyidikan tambahan sebagaimana petunjuk jaksa.
Fakta berikutnya selanjutnya justru semakin memperumit posisi penyidik.
Dimana melalui surat berikutnya Nomor: B-1992/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Kejati Sulut secara resmi mengembalikan SPDP perkara tersebut karena:^ hasil penyidikan tambahan belum diterima.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam surat tersebut menegaskan bahwa SPDP dikembalikan, dan apabila penyidikan masih ingin dilanjutkan maka penyidik diminta untuk mengirim kembali surat pengantar baru sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selanjutnya sejumlah pemerhati hukum menilai dalam amar ketiga putusan PN Manado maka menutup lingkaran.
Dimana amar ketiga putusan PN Manado harus dibaca bersama terbitnya P-20 dan pengembalian SPDP oleh Kejati Sulut.
Karena ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius publik dalam penanganan perkara tersebut;
– waktu penyidikan tambahan telah habis;
– petunjuk jaksa belum dipenuhi;
– hasil penyidikan tambahan tidak pernah diserahkan;
– dan SPDP telah dikembalikan;
Sehingga secara substansi tak lagi ada alasan hukum bagi penyidik untuk terus mempertahankan perkara tanpa kepastian. Apalagi sebelumnya, hakim sudah menyatakan adanya undue delay.
Dan kondisi tersebut justru mengaktifkan bagian akhir amar ketiga yakni; > “maka penyidik menghentikan penyidikan.”
Putusan PN Manado tersebut juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa terus menggantung perkara.
Ini juga menjadi suatu kritik kertas terhadap praktik penanganan perkara yang terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa perkara pidana tidak boleh terus menggantung tanpa kejelasan, sementara tersangka tetap dibebani status hukum dalam waktu panjang.
Sehingga saat ini publik menunggu kepastian dengan telah habisnya waktu penyidikan tambahan dan dikembalikannya SPDP oleh Kejati Sulut apakah akan ada penghentian penyidikan atau kembali membuka proses baru dengan dasar administrasi dan hukum yang berbeda.
Sebab nantinya, jika tidak maka penyidik berpotensi kembali bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. (red)*
