Tambang Diduga Ilegal Berkedok IUP, Aktivitas Ali Solimandungan di KUD Perintis Disorot

“APH diminta bertindak, aktivitas tambang bolmong diduga ilegal dan terkesan kebal hukum”.

foto karikatur
foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Dugaan praktik pertambangan emas ilegal kembali mengguncang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kali ini, sorotan publik mengarah pada aktivitas tambang yang diduga dikendalikan oleh Ali Solimandungan alias Ali di wilayah IUP KUD Perintis, tepatnya di Jalur 7, yang disebut-sebut masih terus beroperasi meski status RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) diduga telah lama tidak aktif.

Kondisi tersebut memantik keresahan masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan sektor pertambangan di daerah.

Pasalnya, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional produksi tambang. Tanpa RKAB aktif, aktivitas produksi mineral dinilai tidak memiliki legitimasi hukum dan berpotensi masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah alat berat disebut tetap beroperasi di area tambang, disertai aktivitas penggalian material yang berlangsung hampir tanpa hambatan.

“Kalau benar RKAB sudah tidak aktif bertahun-tahun namun kegiatan tetap berjalan, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius. Jangan sampai ada tambang ilegal yang berlindung di balik status IUP,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga:  Terkesan Merusak Citra Satrol Kodaeral VIII Bitung, Berita Hoaks Merambat Seperti Bola Liar

Sorotan masyarakat pun semakin tajam lantaran aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Situasi ini memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan pertambangan di wilayah tersebut terkesan lemah, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang patut dipertanyakan legalitasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin operasional sah dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, membekingi, atau sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ali Solimandungan alias Ali terkait dugaan aktivitas PETI tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Bahkan, nomor wartawan disebut diblokir usai permintaan klarifikasi dilakukan.

Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi baru di tengah masyarakat. Publik menilai, penolakan memberikan klarifikasi semakin memperbesar tanda tanya mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang hingga kini masih diduga terus berjalan di Jalur 7 KUD Perintis.

Baca juga:  LSM-AMTI Kecam Aksi Satpol PP Kotamobagu Terhadap Seorang Nenek Di Pasar 23 Maret

Gelombang desakan masyarakat kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektur Tambang, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Kementerian ESDM RI agar segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Warga meminta agar seluruh kegiatan operasional di lokasi dihentikan sementara sampai status hukum dan legalitas tambang benar-benar dipastikan secara terbuka dan transparan. Mereka juga mendesak agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Menurut masyarakat, apabila dugaan aktivitas tambang tanpa RKAB aktif terus dibiarkan berlangsung, maka wibawa penegakan hukum di sektor pertambangan akan semakin dipertanyakan. Di sisi lain, praktik PETI dikhawatirkan akan terus tumbuh subur karena pelaku merasa seolah tidak tersentuh hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku tambang yang diduga memiliki kekuatan dan jaringan tertentu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak aturan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *