LSM-AMTI Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal Di Bukit Naang

KAMPAR, RIAU5 Views

KAMPAR, TI – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik termasuk sejumlah LSM dan penggiat lingkungan.

Salah satu lokasi yang menjadi tempat aktivitas tambang yang diduga ilegal terdapat di Bukit Naang, Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dari informasi yang didapat, hingga saat ini (Minggu, 1/6/2026) aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal terlihat masih beraktivitas dengan menggunakan alat berat dan alat penyedot material.

Gelombang protes dari masyarakat pun seakan tak ada artinya karena aktivitas tersebut terus beroperasi dan seakan tak tersentuh hukum.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti aktivitas galian C ilegal tersebut yang terus beroperasi walaupun belum memiliki ijin.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Polres Kampar dinilainya belum maksimal.

“Aktivitas galian C di Bukit Naang yang diduga ilegal masih terus beroperasi, penertiban oleh Polres Kampar seakan tak maksimal, apa mungkin ada apa-apanya sehingga level Polres yang sudah turun namun seakan tidak diindahkan dan aktivitas galian C terus beraktivitas,” ujar Turangan.

Baca juga:  PUPR Kampar Kebut Perawatan Jalan Menuju Kantor Bupati

Maka dari itu, Tommy Turangan SH dengan tegas mendesak agar Kapolda Riau segera mengambil tindakan, turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak lingkungan melalui aktivitas Galian C tanpa ijin.

“Tambang Galian C yang diduga ilegal tersebut, diduga milik dari oknum Dila, seharusnya dan sudah sepantasnya pak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban di lokasi tambang dan menangkap oknum-oknum yang terlibat,” tegas Tommy Turangan SH.

Dijelaskan Turangan bahwa aktivitas tambang Galian C ilegal tersebut tentunya akan memicu terjadinya kerusakan ekosistem lingkungan dan berpotensi terjadinya bencana, selain itu juga dengan aktivitas galian C secara terus-menerus berakibat pada kerugian para petani karet.

Dan bagi para pelaku tambang ilegal atau pertambangan tanpa ijin bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Baca juga:  Berbanderol Rp. 32 M, LSM-AMTI Bakal Laporkan Ke APH Dugaan Kejanggalan Dana Hibah KPU Mitra

Kekhawatiran masyarakat dengan adanya tambang Galian C di Bukit Naang tersebut bukan tanpa alasan, karena galian C ilegal yang dikelola oleh oknum Dila tersebut akan berpotensi pada kerusakan kampung (pemukiman), dan ekosistem lingkungan hidup.

Ternyata pula menurut Turangan Galian C yang berlokasi di kawasan eks wisata Bukit Naang, Bangkinang tersebut menggunakan mesin sedot guna menyedot material galian C, yang tentunya sangat merusak lingkungan, dan aktivitas tersebut terus berlanjut dilakukan oleh oknum Dila.

Sehingga, secara tegas Tommy Turangan mendesak agar Kapolda Riau segera menindak tegas aktivitas Galian C di Bukit Naang, agar dimata masyarakat tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan sampai menimbulkan kesan dimata masyarakat kalau aktivitas galian C ilegal tersebut ada pembiaran dari pihak kepolisian, aktivitas Galian C ilegal harus segera ditertibkan dan ditindak tegas, tangkap para pelaku pengrusakan lingkungan dan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Turangan dengan tegas. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *