“Media Jadi Pilar Pengawasan, BPJS Kesehatan Dorong Keterbukaan Informasi di Sulut”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, KESEHATAN, MANADO,- Komitmen memperkuat Transparansi, Akuntabilitas, serta Kualitas penyebaran Informasi Publik kembali ditegaskan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado melalui pelaksanaan Media Workshop bertema “Membangun Komunikasi Terbuka, Menguatkan Kepercayaan Publik Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, Jumat (5/6/2026), di Hotel Luansa Manado.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan komunikasi publik guna memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat, berimbang, serta mudah dipahami terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Di tengah derasnya arus informasi digital, keterbukaan komunikasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas lembaga pelayanan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Media workshop dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Administrasi Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Manado, Yuliarso Budiman. Dalam pemaparannya, Yuliarso menegaskan bahwa media massa memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara institusi publik dengan masyarakat luas.
Menurutnya, keberhasilan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kualitas layanan kesehatan semata, melainkan juga bergantung pada efektivitas penyampaian informasi kepada peserta. Publik memerlukan akses informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur pelayanan, hingga berbagai inovasi yang terus dikembangkan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga keterbukaan dalam pengelolaan Program JKN. Komunikasi yang efektif akan menghadirkan pemahaman menyeluruh bagi masyarakat terkait manfaat program, mekanisme pelayanan, serta berbagai capaian yang telah diwujudkan selama pelaksanaan JKN,” ujar Yuliarso.
Pembahasan mengenai pentingnya transparansi kemudian diperdalam melalui materi yang disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Carla Ch. Gerret, S.P. Pada kesempatan tersebut, Carla mengulas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan modern.
Carla menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional masyarakat. Karena berstatus badan publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menghadirkan akses informasi secara terbuka, mudah dijangkau, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi, lanjut Carla, bukan sekadar kewajiban administratif. Transparansi menjadi instrumen penting dalam membangun integritas kelembagaan, memperkuat pengawasan publik, sekaligus memastikan pengelolaan dana iuran peserta berlangsung secara profesional dan akuntabel.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Keterbukaan menjadi sarana penting untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan dana dan manfaat Program JKN kepada masyarakat,” jelasnya.
Perspektif komunikasi modern turut menjadi sorotan melalui materi yang disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clif R. Wangke, S.Sos.
Dalam paparannya bertajuk “Strategi Komunikasi Publik di Era Digital: Pengelolaan Informasi yang Transparan dan Akuntabel serta Peran Media dan Pemerintah dalam Membangun Pelayanan Publik”, Clif menyoroti perubahan lanskap komunikasi akibat perkembangan teknologi digital.
Kecepatan distribusi informasi melalui berbagai platform digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi lembaga pelayanan publik. Informasi dapat menjangkau masyarakat dalam hitungan detik, namun pada saat bersamaan membuka ruang munculnya hoaks, disinformasi, serta berbagai narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Kondisi tersebut, menurut Clif, menuntut setiap institusi untuk membangun sistem komunikasi yang responsif, transparan, dan berbasis data. Kolaborasi antara pemerintah, media massa, serta badan publik menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
“Transparansi telah menjadi kebutuhan utama dalam tata kelola pelayanan publik modern. Sinergi antara pemerintah, media, dan badan publik harus terus diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat memiliki validitas, akurasi, serta mampu meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan,” paparnya.
Clif juga mengajak insan pers untuk mengambil peran lebih luas sebagai penggerak literasi publik. Selain menjalankan fungsi kontrol sosial, media dinilai memiliki tanggung jawab edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan kesehatan, hak peserta JKN, serta berbagai kebijakan strategis sektor kesehatan.
Puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, televisi, radio, hingga platform digital mengikuti kegiatan tersebut. Suasana diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari penanganan disinformasi, strategi komunikasi krisis, efektivitas penyebaran pesan kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana edukasi publik.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado, dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewei, M.M., AAK, menegaskan bahwa media workshop merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun budaya komunikasi yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kemitraan antara BPJS Kesehatan dan media memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai Program JKN. Dukungan pemerintah daerah melalui peningkatan literasi digital turut menjadi faktor pendukung dalam menciptakan ruang informasi yang berkualitas.
“Media merupakan mitra strategis dalam membangun pemahaman masyarakat. Dukungan pemerintah daerah dan peningkatan literasi digital akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Program JKN sekaligus memperluas jangkauan edukasi kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Wiwiek.
Melalui pelaksanaan media workshop tersebut, BPJS Kesehatan berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara penyelenggara layanan kesehatan, pemerintah daerah, insan pers, serta masyarakat.
Transparansi informasi, komunikasi terbuka, dan kolaborasi lintas sektor diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, inklusif, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara pada masa mendatang.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
