SULUT, TI – Pelaksanaan pengerjaan pembangunan jembatan Pentu B, di desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan sementara dilaksanakan dan dikerjakan.
Pelaksana kegiatan pengerjaan adalah PT. Pentagon Terang Asli (PT. PTA) yang akan melakukan pengerjaan pergantian jembatan dari jembatan yang lama dan akan dibuat jembatan yang baru.
Namun, proses pelaksanaan pengerjaan jembatan oleh PT. Pentagon Terang Asli mendapatkan sorotan dan perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Sorotan LSM-AMTI dalam pelaksanaan pengerjaan jembatan tersebut, bukan pada kualitas dan volume pengerjaan, akan tetapi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja para tukang (pekerja).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti dugaan tidak diterapkannya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
Padahal menurut Tommy Turangan SH bahwa sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk menerapkan K3 dimana dalam setiap pekerjaan proyek harus menggunakan alat pelindung diri (APD), hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang demi keselamatan dan kesehatan para pekerja proyek.
“Sudah menjadi keharusan dan itu perintah undang-undang bahwa dalam setiap pengerjaan proyek para pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh PT. Pentagon Terang Asli selaku pelaksana kegiatan pengerjaan jembatan Pentu, ini harus menjadi perhatian bagi instansi dan pihak terkait,” ujar Tommy Turangan SH.
Dari pantauan dan investigasi tim LSM-AMTI dilapangan atau dilokasi yang ada di jalan trans Sulawesi Amurang-Manado tersebut, Turangan menjelaskan bahwa para pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri, seperti helm, sarung tangan, sepatu bots, dan APD lainnya yang seharusnya wajib digunakan para pekerja selama melaksanakan pekerjaan proyek.
“Ternyata juga para pengawas proyek tersebut tidak memakai atau menggunakan APD selama di lokasi proyek, ada apa ini .?!” Ucap Turangan.
Diketahui proyek pergantian jembatan Pentu B di desa Lopana tersebut berbandrol Rp. 16.868.711.000, yang di konsultasi oleh tiga perusahan yaitu : PT Epadascon Permata, PT Cipta Strada, Arista Cipta, KSO.
Dengan nomor kontrak: HK0201/B/bpjn.16.6.2/2026/367. Dan tanggal kontrak pada 22 April 2026.
Tommy Turangan menuturkan juga pada pelaksanaan proyek pemerintah tidak menjalankan dan menerapkan K3 merupakan pelanggaran yang serius, dimana membawa resiko hukum, finansial dan keselamatan bagi para pekerja.
Dan bagi perusahaan atau pelaksana proyek yang tidak mengindahkan dan menerapkan K3 pasti ada konsekuensi hukumnya dan sanksi yang bakal diterapkan.
Dan aturan tersebut berlaku wajib berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pedoman Kementerian Pekerjaan Umum.
Risiko dan Konsekuensi Pelanggaran Sanksi Administratif : Kontraktor dapat dikenai surat peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Sanksi Hukum dan Pidana : Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja atau korban jiwa, pihak penanggung jawab proyek dapat dipidanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemutusan Kontrak (Blacklist) : Dalam dokumen kontrak proyek pemerintah, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan kontrak sepihak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
Dasar Hukum Utama di Indonesia Penerapan K3 diatur dalam berbagai payung hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh kontraktor pelaksana proyek :
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
-Peraturan Menteri PUPR terkait SMK3 Konstruksi, yang mewajibkan adanya Ahli/Petugas K3 dan anggaran khusus untuk fasilitas keselamatan di setiap proyek.
Selanjutnya, Turangan pun mendesak agar pihak-pihak terkait dapat menyelidiki dan memberikan sanksi bagi PT. Pentagon Terang Asli yang diduga tidak menerapkan K3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek jembatan Pentu di desa Lopana tersebut. (T2)*
