Kasus Pembullyan Di Mopolo Berlabuh Di PPA Polres, DP3A Minsel Lakukan Pendampingan

Minsel3 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dunia jagat maya (media sosial) dihebohkan dengan postingan video yang memperlihatkan kasus pembullyan yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Ranoyapo.

Diduga peristiwa tersebut terjadi dihalaman sekolah yakni SMPN 4 Ranoyapo, yang terletak di desa Mopolo, pada Selasa sore (9/6).

Dari informasi yang didapat, peristiwa pembullyan yang dialami seorang anak inisial S warga desa Mopolo Esa terjadi disaat jam sekolah telah selesai, dan terduga pelaku ada beberapa anak dari desa Mopolo.

Kasus tersebut selanjutnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Ranoyapo, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Ranoyapo.

Namun karena kasus tersebut melibatkan anak-anak, baik korban maupun terduga pelaku, maka keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan ke unit PPA Polres Minahasa Selatan.

Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak keluarga korban yang didampingi oleh pemerintah desa setempat, Polsek Ranoyapo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minsel dengan langsung mendatangi Mapolres Minsel untuk membuat laporan.

Baca juga:  Uji Kemampuan Akademik Siswa Kelas VI, SD GP Tompasobaru Gelar TKA

Berada di Mapolres Minsel, korban bersama orang tua langsung membuat laporan terkait kasus pembullyan dan penganiayaan yang dialami oleh korban S.

Kepala Dinas P3A Kabupaten Minahasa Selatan, dr. Erwin Schouten mengatakan bahwa setelah mendengar laporan terkait kasus tersebut, pihaknya langsung mendapatkan arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH untuk melakukan pendampingan pada kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut.

“Dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku adalah anak-anak, dan sudah menjadi tugas kami Dinas P3A Minsel untuk melakukan pendampingan, baik kepada korban maupun terduga pelaku,” jelas Kadis Erwin Schouten.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Polres Minsel.

Dijelaskan Schouten kepada awak media ini melalui sambungan telepon bahwa pendampingan dari DP3A Minsel selain kepada korban, juga kepada terduga pelaku.

Dimana DP3A akan melakukan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsi yakni mendampingi korban pasca kejadian, menyediakan ruang konseling sehingga korban bisa pulih dari trauma serta mendapatkan keadilan.

Baca juga:  Randy Lampus Berpulang, CEP-MEP; Kita Kehilangan Sosok Petarung Dan Militan

Dikarenakan korban dan terduga pelaku merupakan anak-anak, maka pendampingan juga akan dilakukan kepada terduga pelaku berupa pendampingan advokasi.

Selanjutnya, Erwin Schouten pun berharap kejadian-kejadian atau kasus-kasus seperti itu tidak akan terulang dan terjadi lagi, dan diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mencegah terjadinya kasus bullying dan penganiayaan serta kekerasan dilingkungan anak-anak.

Pastinya setiap tindakan ada konsekuensinya, apalagi tindakan melanggar hukum pasti konsekuensinya berurusan dengan hukum, sekalipun masih usia anak-anak.

Maka pentingnya pengawasan orang tua dan semua pihak terhadap aktivitas anak-anak terlebih berada diluar rumah.

DP3A memiliki tugas dan fungsi salah satunya perlindungan anak, yakni dengan mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dalam kasus ini, peran dan tugas DP3A adalah memberikan bantuan pengawalan kasus, visum, hingga rehabilitasi sosial dan psikologis korban. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *