JAKARTA, TI – Bagi masyarakat, sering memahami bahwa peran jaksa adalah sebagai orang yang menuntut suatu kesalahan seseorang (terdakwa) dalam suatu persidangan.
Ada pula masyarakat yang berpikir bahwa peran dan tugas jaksa adalah mencari kesalahan seseorang baik itu perdata maupun pidana, untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan pendapatnya terkait tugas dan peran kejaksaan, terlebih ke individu jaksa itu sendiri.
Dijelaskan Yusril bahwa tugas dan peran jaksa bukan untuk menghukum orang, karena banyak yang keliru memahami peran jaksa hingga saat ini.
“Jaksa bukanlah mesin penghukum,” tegasnya.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, jaksa sebagai penegak hukum yang memiliki tugas untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar bersalah berdasarkan alat bukti yang sah dan ril.
Keadilan akan mulai kehilangan arah, ketika hukum hanya dipandang sebagai alat menghukum.
Dari sini muncul pertanyaan, berapa orang yang telah diadili oleh opini sebelum diadili oleh hukum.?
Karena, terkadang hukuman diterima oleh seseorang hanya berdasarkan sebuah opini tanpa dasar hukum yang sah.
Intinya, dalam hukum mencari keadilan jauh lebih penting daripada sekedar menjatuhkan hukuman. (red)*
