Pemdes Tumani Fasilitasi Penyaluran Banpang, Fesna Assa; Penerima Manfaat Sesuai Data Terlampir

Maesaan, Minsel1 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan memfasilitasi penyaluran bantuan pangan dari pemerintah pusat melalui badan pangan nasional.

Penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat dalam rangka membantu masyarakat.

Dimana seluruh desa diwilayah Indonesia, melalui pemerintah desa memfasilitasi penyaluran bantuan pangan bagi warga masyarakat sesuai dengan data terlampir dari kementerian sosial Republik Indonesia.

Penjabat HukumTua desa Tumani, Fesna Assa mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan penyaluran bantuan pangan tersebut.

Dimana sesuai data yang diterima oleh pemerintah desa, jumlah penerima manfaat bantuan pangan dari pemerintah pusat melalui badan pangan nasional, berjumlah 159 penerima manfaat sebagaimana daftar dari kementerian sosial.

Terkait dengan para penerima manfaat bantuan pangan tersebut, dijelaskan Fesna Assa merupakan data dari kementerian sosial yang diberikan kepada pemerintah desa.

Sehingga, pada penyaluran bantuan pangan tersebut, pihak pemerintah desa menyalurkan kepada mereka warga masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar lampiran penerima manfaat bantuan pangan yang diberikan bersamaan dengan penyerahan bantuan pangan kepada pemerintah desa.

“Bantuan pangan yang disalurkan tersebut sesuai dengan data yang kita terima, dimana data penerima bantuan merupakan daftar dari kementerian sosial, sehingga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka -mereka warga masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar tersebut,” jelas Penjabat HukumTua Fesna Assa.

Baca juga:  Manfaatkan Dana Desa 2026, Pemdes Tumani Kerjakan Pembangunan Talud Dan Perkerasan Jalan

Seperti diketahui, dalam penyaluran bantuan pangan yang terdiri dari 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng tersebut, harus diterima oleh mereka yang sesuai dengan nama dalam daftar penerima bantuan.

Maka dari itu, pemerintah desa Tumani menyalurkan bantuan pangan sesuai dengan mekanisme penyaluran yakni menyalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam data penerima manfaat bantuan pangan yang dikeluarkan oleh kementerian sosial.

Ia pun menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan pangan tersebut tidak ada campur tangan dari pemerintah desa apalagi mengganti nama penerima manfaat, karena hal itu tentunya bertentangan dengan aturan dan mekanisme.

Tidak ada intervensi atau campur tangan pemerintah desa atau memiliki wewenang untuk mengganti nama penerima manfaat, kita salurkan sesuai dengan nama-nama yang terdaftar dalam data yang kita terima dari Kemensos, jadi penerima manfaat bantuan adalah mereka yang masuk dalam daftar, dan tentunya yang tidak ada nama dalam daftar tidak menerima bantuan,” ujar Fesna Assa.

Seperti diketahui juga bahwa para penerima manfaat sebelum mengambil bantuan pangan, telah mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas pelaksana penyaluran bantuan pangan untuk mengambil bantuan.

Baca juga:  Epdeskel Tingkat Kecamatan Tompasobaru, Tim Penilai Sambangi Desa Tompasobaru Satu

Dan form surat pemberitahuan tersebut dari badan pangan nasional yang menyalurkan bantuan pangan melalui badan urusan logistik (Bulog).

Adapun bantuan pangan yang disalurkan merupakan bantuan pangan untuk alokasi dua bulan yakni Februari dan Maret, dimana para penerima manfaat setiap bulan menerima beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter.

Sehingga, dengan alokasi dua (2) bulan, maka setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan pangan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

“Jadi intinya, pemerintah desa tidak mau berspekulasi mengganti nama penerima bantuan, karena itu tentunya bertentangan dengan aturan dan mekanisme, siapa yang ada dalam daftar penerima bantuan yang dikeluarkan oleh kementerian sosial, maka mereka-mereka yang mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Proses penyaluran bantuan pangan di desa Tumani yang difasilitasi oleh pemerintah desa, dilakukan secara transparan dan akuntabel, artinya penyaluran bisa dipertanggungjawabkan dan penerima bantuan sesuai dengan data dalam daftar penerima manfaat. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *