LSM AMTI Desak Polda Segera Tangkap HR Dan RL Disinyalir Mafia Tambang Ihis Belang Mitra

“Dugaan PETI Ihis Belang menguji nyali aparat, publik menunggu penegakan hukum tanpa kompromi”.

 

Foto Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Foto Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MINAHASA TENGGARA,- Dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, berubah menjadi sorotan tajam Publik.

Selama Berbulan-Bulan, Aktivitas Pengerukan Tanah menggunakan Alat Berat disebut berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran pada sektor pertambangan.

Sejak awal Januari 2026, bentang alam kawasan Ihis dilaporkan mengalami perubahan signifikan akibat aktivitas eksploitasi yang diduga belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Memasuki akhir Juni 2026, kegiatan tersebut disebut masih terus berlangsung. Kerusakan lingkungan semakin meluas, sementara tindakan penegakan hukum belum terlihat secara terbuka.

Situasi tersebut memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas berskala besar, melibatkan alat berat jenis excavator, dapat berjalan dalam kurun waktu cukup lama tanpa penghentian operasi maupun penindakan hukum.

Pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi pertambangan, hingga aparat lingkungan hidup semakin mengemuka.

Berbagai informasi berkembang di tengah masyarakat menyebut sejumlah nama diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan pada kawasan tersebut. Seorang pria berinisial HR atau Herry disebut memiliki kepentingan pada lokasi dimaksud. Nama RL alias Rangga turut disebut dalam informasi yang beredar.

Selain kedua nama tersebut, KH alias Herry juga dikabarkan memiliki lahan pada kawasan penambangan.

Namun demikian, hingga laporan ini disusun, seluruh pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan tersebut wajib ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan maupun penyidikan dari aparat berwenang.

Terlepas dari siapa pemilik lahan ataupun pihak yang diduga terlibat, perhatian utama masyarakat tertuju pada dugaan berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila dugaan tersebut benar, persoalan tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, hilangnya potensi penerimaan negara, serta ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Baca juga:  Limbah IT Center Diduga Tercemar, General Manager (GM) Bakal Beurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki legalitas sebelum menjalankan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.

Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam wajib menjaga kelestarian lingkungan.

Fakta bahwa alat berat diduga dapat keluar masuk kawasan penambangan tanpa hambatan menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan atau justru terjadi pembiaran. Kritik semakin menguat lantaran aktivitas semacam tersebut bukan pekerjaan berskala kecil, melainkan operasi lapangan yang secara kasat mata mudah terdeteksi.

Apabila benar tidak terdapat izin resmi, maka muncul pertanyaan serius. Mengapa aktivitas mampu berlangsung selama berbulan-bulan?, Mengapa belum terlihat tindakan penghentian operasi?, Mengapa dugaan pelanggaran belum berujung pada proses hukum?, Deretan pertanyaan tersebut menjadi cermin keresahan masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum.

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas PETI pada kawasan Ihis Belang. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak boleh memperoleh ruang sedikit pun karena berpotensi merusak tata kelola pertambangan nasional.

Turangan menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sedang berupaya memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat melalui mekanisme sesuai hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, justru tercoreng apabila masih terdapat pihak-pihak yang memilih menjalankan aktivitas tanpa izin.

“Pak Gubernur bekerja memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat melalui jalur resmi. Apabila masih terdapat pihak menjalankan aktivitas tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi mencederai upaya pemerintah sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan,” tegas Turangan, kepada awak media, Sabtu (27/6/26) Pagi tadi.

Turangan juga menilai keberadaan PETI bukan hanya merugikan negara, melainkan menciptakan ketidakadilan bagi para penambang rakyat yang berusaha memenuhi seluruh prosedur hukum. Pelaku usaha patuh aturan dipaksa bersaing dengan pihak-pihak yang diduga memilih jalan pintas demi keuntungan ekonomi.

Baca juga:  Danramil Motoling Pimpin Korvey, Lakukan Pembersihan Dilokasi Pembangunan Jembatan Lompad

Lebih jauh, Turangan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh alat berat, status lahan, legalitas operasi, asal-usul hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa secara profesional serta transparan.

“Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, Polda segera menangkap pelaku HR alias Herry dan RL alias Rangga. Mereka itu mafia tambang di Ihis Belang jebloskan ke penjara saja, karena warga sangat resah ulah kelakuan serta tindakan yang dilakukan saat sekarang,” tandas Turangan.

Desakan serupa juga diarahkan kepada instansi teknis agar segera melakukan verifikasi lapangan mengenai status izin pertambangan, legalitas penggunaan alat berat, kepemilikan lahan, serta dampak lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah pada kawasan Ihis Belang.
Hingga berita disusun, aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun penindakan terkait dugaan PETI pada kawasan tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan spekulasi terus berkembang di tengah masyarakat.

Kasus dugaan PETI di Ihis Belang kini menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Publik tidak lagi sekadar menunggu pernyataan, melainkan tindakan nyata. Apabila aktivitas tersebut memiliki legalitas lengkap, pemerintah berkewajiban menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pengecualian.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat dipulihkan melalui tindakan tegas, transparan, profesional, serta bebas dari intervensi kepentingan. Negara tidak boleh kalah menghadapi dugaan praktik pertambangan ilegal.

Pembiaran berkepanjangan hanya akan memperkuat anggapan bahwa pelanggaran hukum dapat berlangsung tanpa konsekuensi, sementara kerusakan lingkungan terus meluas, hak masyarakat terabaikan, serta kewibawaan penegakan hukum dipertaruhkan.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *