Hanya Tamatan SMA Muhammad Sambu di Angkat jadi Komisaris PT SPR Langgak, Warga Kampar Sebut SF “Gila”

RIAU3 Views

Pekanbaru: – TI Pengangkatan Muhammad Sambu Harman sebagai Komisaris PT SPR Langgak menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat Riau. Sejumlah warga mempertanyakan dasar pertimbangan, mekanisme seleksi, serta kualifikasi yang digunakan dalam proses penunjukan pejabat di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut Minggu (28/6/2026)

Sebagian masyarakat menyoroti informasi mengenai latar belakang pendidikan Muhammad Sambu Harman yang disebut hanya berijazah SMA. Mereka berharap pengisian jabatan strategis di perusahaan daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kompetensi, pengalaman, serta integritas.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pandangannya.

“Kami berharap jabatan strategis di perusahaan milik daerah benar-benar diisi oleh orang yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan melalui proses seleksi yang terbuka. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BUMD dapat terus terjaga.” Jangan di jadikan posisi strategis ini hanya melihat tameng kedekatan ayah Sambu mantan bupati rohul suparman dekat dengan SF, setidak nya SF Hariyanto bisa menilai kemampuan dan integritas seseorang. kami menilai penununjakan ini pemutusan Gila yang di lakukan SF”, ungkap warga kampar

Baca juga:  Disinyalir Dikeluhkan Warga, Galian C Ileggal Diduga Milik Inal Kapolsek XIII Koto Kampar Didesak Menertibkan

Menanggapi sorotan tersebut, Muhammad Sambu Harman memberikan penjelasan bahwa dirinya memiliki bekal pengetahuan di bidang administrasi publik dan saat ini sedang menempuh pendidikan di bidang hukum.

“Saya memiliki latar belakang pendidikan di bidang administrasi publik, dan saat ini masih sedang menempuh jenjang studi di bidang hukum. Bekal ilmu yang saya miliki menjadi dasar kemampuan saya untuk menjalankan amanah yang dipercayakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.»

Sorotan publik juga mengarah pada kejelasan mekanisme pengangkatan komisaris, termasuk apakah telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta indikator kompetensi apa yang menjadi dasar penilaian. Masyarakat berharap seluruh proses pengangkatan pejabat BUMD dilaksanakan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca juga:  Bangga! Tim Film Pendek SMAN 2 XIII Koto Kampar Wakili Kampar ke FLS3N Provinsi Riau

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham maupun jajaran manajemen PT SPR Langgak mengenai mekanisme, dasar hukum, dan pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan Muhammad Sambu Harman sebagai komisaris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai latar belakang pendidikan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi. Apabila terdapat data terbaru atau klarifikasi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik. (RH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *