Jalan Modoinding Masih Mulus Diaspal Ulang, AMTI Desak Evaluasi Kasatker Wilayah II BPJN Sulut

” Terkesan pemborosan anggaran negara, AMTI minta kinerja Kasatker Wilayah II jadi bahan evaluasi, proyek jalan Modoinding jadi sorotan”.

foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PEMERINTAHAN,MINAHASA SELATAN,-Kebijakan Pembangunan Jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara kembali menuai sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pengaspalan ruas jalan di kawasan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

Organisasi tersebut menilai pekerjaan berpotensi mencerminkan penggunaan anggaran secara kurang tepat sasaran.

foto kondisi jalan wilayah Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
foto kondisi jalan wilayah Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.

Hasil pemantauan lapangan versi AMTI menyebut kondisi ruas jalan masih layak dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Permukaan aspal dinilai belum mengalami kerusakan berat, belum berlubang secara masif, serta belum memasuki kategori darurat. Meski demikian, proyek pengaspalan tetap dilaksanakan.

Menurut AMTI, keputusan melaksanakan pelapisan ulang pada ruas berkondisi relatif baik memunculkan tanda tanya besar mengenai prioritas penggunaan anggaran negara. Penilaian tersebut semakin menguat lantaran pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi belanja pada berbagai sektor.

Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai proyek tersebut berpotensi memperlihatkan lemahnya penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur. Menurutnya, dana negara semestinya diarahkan bagi ruas jalan berkondisi rusak berat, memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi, ataupun menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga:  LSM AMTI Warning!, Penanganan Kasus Jangan Selesai Dibawah Meja, Jaksa Nakal Bakal Berurusan Dengan Kejagung 

“Apabila kondisi jalan masih layak digunakan, mengapa pengaspalan kembali menjadi prioritas?, Masih banyak ruas lain memerlukan penanganan mendesak. Anggaran negara harus digunakan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Senin (29/6/26) Pagi tadi.

Kata Turangan berpandangan, proyek semacam tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai pemborosan anggaran apabila tidak disertai penjelasan teknis maupun kajian kebutuhan secara terbuka. Transparansi dianggap menjadi kewajiban setiap penyelenggara proyek pemerintah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Sorotan turut diarahkan kepada Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPJN Sulawesi Utara, sebagai penanggung jawab penanganan ruas jalan nasional pada kawasan tersebut.

Dirinya mempertanyakan dasar teknis penetapan lokasi pekerjaan, mulai dari hasil survei lapangan, tingkat kerusakan perkerasan, hingga urgensi pelaksanaan pengaspalan.

Menurut Tommy Turangan, setiap rupiah berasal dari uang rakyat sehingga wajib dipertanggungjawabkan melalui program pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar menghabiskan pagu anggaran. Pembangunan infrastruktur, menurutnya, harus mengedepankan asas manfaat, efektivitas, akuntabilitas, serta transparansi.

Pihaknya juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek pada wilayah kerja BPJN Sulawesi Utara, khususnya tanggung jawab Kasatker Wilayah II. Evaluasi dianggap penting guna memastikan seluruh pekerjaan telah melalui proses perencanaan sesuai ketentuan teknis maupun prinsip tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Babak Baru Sengketa Lahan Sea: Pengacara Laporkan Balik Jimmy Widjaja Cs atas Dugaan Dokumen Palsu

“Bila hasil evaluasi menemukan adanya kekeliruan dalam menentukan prioritas pembangunan, pimpinan satuan kerja perlu diberikan tindakan tegas. Bahkan, pergantian pejabat dapat menjadi pilihan apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas secara profesional,” ujar Tommy Turangan.

AMTI berharap kritik tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat.

Organisasi tersebut menilai pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar realisasi anggaran, melainkan memastikan setiap proyek benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada daerah masih memiliki ruas jalan rusak berat, berlubang, maupun berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita disusun, pihak BPJN Sulawesi Utara maupun Kasatker Wilayah II belum memberikan tanggapan resmi atas kritik serta penilaian AMTI.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi ataupun penjelasan mengenai dasar teknis pelaksanaan proyek pengaspalan pada ruas Jalan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *