Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Sion, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan berhasil menyerap anggaran dana desa tahun 2026, guna membiayai beberapa kegiatan pembangunan desa.
Namun, anggaran dana yang dikucurkan bagi setiap desa di Indonesia termasuk di desa Sion mengalami pemangkasan atau pengurangan yang cukup signifikan dan tentunya memberikan dampak bagi program kerja pemerintah desa.
Pemangkasan anggaran dana desa, tentunya mewajibkan pemerintah desa untuk lebih selektif dan lebih efisien dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana desa agar berdampak bagi masyarakat pedesaan.
Apalagi anggaran dana desa dituntut agar digunakan sesuai dengan program prioritas penggunaan anggaran dana desa sebagaimana yang ditetapkan oleh kementerian desa dan PDTT.
Selanjutnya setelah anggaran dana desa tahap 1 desa Sion berhasil diserap, langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa.
Program kerja yang direalisasikan oleh pemerintah desa Sion adalah penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2026.
Dimana, sesuai dengan 8 program prioritas penggunaan anggaran dana desa maka bantuan langsung tunai atau BLT wajib masuk dalam alokasi dana desa dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya, sesuai dengan hasil musyawarah desa tentang penetapan jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, untuk desa Sion ditetapkan 1 KPM sebagai penerima manfaat.
“Sesuai hasil musdes bersama lembaga desa Sion tentang penetapan jumlah penerima manfaat BLT, ditetapkan 1 orang KPM yang telah dinilai sangat layak mendapatkan bantuan,” kata Penjabat HukumTua desa Sion, Yurike Kaligis.
Untuk diketahui, bantuan langsung tunai wajib dialokasikan dalam penggunaan dana desa, yang pengaturan jumlah penerima dan besaran uang tunai yang akan diberikan, diputuskan dalam musyawarah desa.
Merealisasikan program kerja penyaluran BLT dana desa, maka pemerintah desa Sion melaksanakan penyaluran kepada satu (1) penerima manfaat BLT, pada Jumat 3 Juli 2026.
Adapun bantuan langsung tunai yang disalurkan adalah BLT untuk lima bulan pertama terhitung dari Januari hingga Mei 2026.
Dimana dalam penyaluran BLT tersebut, yang disalurkan oleh pemerintah desa berjumlah Rp. 300.000 setiap bulan sehingga penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 hasil kalkulasi dari lima bulan dikalikan Rp. 300.000.
“Pemerintah desa menyalurkan BLT kepada satu penerima manfaat, dan yang disalurkan adalah BLT untuk 5 bulan dengan jumlah uang tunai sebesar Rp. 300.000 per bulan, sehingga pada penyaluran kali ini penerima manfaat menerima uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Yurike Kaligis.
Selanjutnya kepada penerima manfaat, Penjabat HukumTua Yurike Kaligis mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lanjutnya, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat terutama yang dinilai dan layak mendapatkan bantuan guna pengentasan kemiskinan.
Anggaran dana desa Sion yang telah berhasil diserap selanjutnya telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan seperti kegiatan posyandu termasuk membayar honor para kader.
Secara keseluruhan, anggaran dana desa yang kini tinggal berkisar Rp. 200-an juta telah dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan desa sesuai prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2026.
Maka dari itu, penjabat HukumTua Yurike Kaligis mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung dan mensupport program-program kegiatan pemerintah desa termasuk kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Hen)*
