Nama Ci.DT Alias Dede, Sinyalir Mafia Tambang Emas Ilegal Di Mitra 

“Ketua LSM AMTI Pusat sebut: Polda Sulut Tindaki Ci Dede, Kalau tidak bakal dilaporkan ke Kementerian ESDM”.

Foto ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Foto ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah sumber menyebut kegiatan penambangan emas ilegal diduga masih berlangsung pada beberapa lokasi di wilayah Ratatotok dan Belang, meskipun perkara sebelumnya masih berproses di Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga melibatkan Dede Tjhin alias Ci Dede.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi tersebut maupun perkembangan penyidikan perkara sebelumnya.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan aktivitas penambangan berlangsung pada empat lokasi, meliputi Gunung Bota, Rotan Hill, kawasan Nibong atau Kebun Raya Megawati, serta Belang.

Menurutnya, seluruh lokasi diduga masih beroperasi dengan kapasitas pengolahan material emas cukup besar.

“Seluruh titik masih beroperasi. Kegiatan pengolahan material masih berjalan,” ujarnya.

Sumber juga menyebutkan, pada kawasan Gunung Bota diduga terdapat dua bak penyiraman material berkapasitas sekitar 3.000 bucket serta 1.500 bucket. Aktivitas tersebut disebut dikelola melalui pola kerja sama dengan pihak lain.

Pada lokasi Rotan Hill, sumber mengklaim terdapat empat bak penyiraman, terdiri atas dua bak berkapasitas sekitar 3.000 bucket serta dua bak lain berkapasitas sekitar 2.000 dan 1.500 bucket.

Sementara pada kawasan Nibong, sumber menyebut terdapat dua bak penyiraman berkapasitas sekitar 2.500 dan 1.200 bucket. Adapun lokasi Belang disebut memiliki dua bak penyiraman berkapasitas sekitar 3.000 dan 1.200 bucket melalui pola kerja sama.

Informasi lain menyebut operasional alat berat jenis excavator diduga berlangsung hampir tanpa jeda pada seluruh lokasi tersebut. Alat berat disebut bekerja siang maupun malam untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.

Baca juga:  Kasus Proyek Pengadaan Lahan SPBU Mini Melonguane Barat, LSM-AMTI; Ditunggu Gebrakannya Kajati Sulut Yang Baru..

Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Minahasa Tenggara.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan pada kawasan perkebunan Pasolo pernah dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara pada 8 Juli 2025. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai perkembangan akhir penanganan perkara maupun status hukum aktivitas yang diduga kembali berlangsung.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan tersebut, dugaan pengolahan mineral tanpa izin lingkungan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menyatakan dugaan beroperasinya kembali aktivitas PETI menjadi persoalan serius yang harus segera dijawab melalui tindakan hukum, bukan sekadar pengawasan administratif.

Menurut Tommy, apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi ketika perkara sebelumnya masih berproses, kondisi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku pertambangan ilegal. Apabila benar terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang kembali berlangsung, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, transparan, serta tanpa membedakan siapa pun pelakunya. Penegakan hukum harus memberi kepastian sekaligus efek jera,” tegas Tommy.

Baca juga:  Sambut Itwasum Polri, Kapolres Kotamobagu Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Publik

Tommy menilai kerusakan lingkungan akibat PETI tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Aktivitas semacam itu berpotensi menghilangkan tutupan hutan, merusak daerah aliran sungai, meningkatkan ancaman longsor, mencemari sumber air, sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Ia juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut membantu operasional tambang ilegal apabila memang ditemukan fakta hukum dalam penyidikan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila terdapat pihak lain yang diduga membiayai, memfasilitasi, melindungi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, seluruhnya wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

AMTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara terdahulu sekaligus menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas terbaru apabila terbukti.

Turangan menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah hukum yang jelas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, AMTI akan membawa persoalan tersebut kepada Kapolri melalui Mabes Polri sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain melapor ke Mabes Polri, AMTI juga berencana menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok dan Belang serta mendorong penghentian seluruh kegiatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun pihak Dede Tjhin alias Ci Dede terkait dugaan aktivitas pertambangan yang disebut kembali berlangsung.

Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *