SULUT, TI – Cuaca ekstrem saat ini yang ditandai dengan musim kemarau yang berkepanjangan disertai angin kencang, menjadi tanda awas bagi seluruh masyarakat.
Musim kemarau panjang disertai angin kencang, telah memberikan dampak kekeringan dibeberapa wilayah, dan berdampak bagi sebagian lahan pertanian.
Selain berdampak pada sektor pertanian, musim kemarau juga sangat berpotensi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan bahkan pemukiman warga.
Maka dari itu, menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan saat ini, kepala kepolisian resor Kota Kotamobagu mengeluarkan himbauan bagi masyarakat Kotamobagu.
Kapolres Kota Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik SH., S.IK., MAP mengeluarkan himbauan mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pemukiman warga.
Himbauan tersebut sekaligus juga melarang warga masyarakat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah kota Kotamobagu yang menjadi wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan, dijelaskan Kapolres AKBP Abdul Kholik SH., S.IK., MAP, adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana).
Karena kebakaran karhutla dan pemukiman warga akan berdampak pada;
1. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
2. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).
3. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
4. Citra Bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Abdul Kholik menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, dan akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru).
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000) / 2 Milyar.
Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).
Himbauan tersebut diharapkan Kapolres AKBP Abdul Kholik agar selanjutnya dapat terus disosialisasikan dan diedukasikan kepada seluruh warga masyarakat terutama yang ada diwilayah Kota Kotamobagu.
“Untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama, mari kita bersama cegah Karhutla,” ujar Kapolres Kotamobagu. (T2)*
