LSM AMTI Desak Kejati dan Polda Usut Anggaran KPU Sulawesi Utara

“Tommy Turangan tantang APH buka pengelolaan anggaran KPU Sulawesi Utara”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, saat sementara berada di gedung KPK.
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, saat sementara berada di gedung KPK.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MANADO,- Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada di Sulawesi Utara kembali mendapat sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI) Pusat mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi serta Polda Sulawesi Utara, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi berani melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pengawasan keuangan negara.

Menurutnya, dana penyelenggaraan demokrasi bersumber dari keuangan negara serta keuangan daerah sehingga setiap rupiah wajib memiliki dasar penggunaan, bukti transaksi, keluaran kegiatan, serta pertanggungjawaban administratif maupun substantif.

Tommy meminta Kejati Sulut membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal berupa ketidaksesuaian penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, honorarium, belanja operasional, maupun pos pembiayaan lain.

“Kami meminta Kejati serta Polda Sulut jangan alergi terhadap anggaran KPU. Lembaga penyelenggara pemilu memang memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan tahapan demokrasi, tetapi pengelolaan keuangan tetap harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan hukum,” tegas Tommy. kepada awak media belum lama ini.

Sorotan AMTI semakin beralasan mengingat nilai anggaran penyelenggaraan Pilkada Sulut 2024 berada pada angka besar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Desember 2023 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Sulut. Berdasarkan publikasi mengenai penandatanganan NPHD, Pemprov Sulut mengalokasikan hibah sebesar Rp82,5 miliar untuk KPU Sulut.

Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut AMTI, semestinya berbanding lurus dengan kualitas pengawasan publik.

Transparansi tidak cukup berhenti pada laporan pertanggungjawaban administratif, melainkan perlu memastikan setiap program benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, pembayaran memiliki dasar hukum, pengadaan dilakukan secara wajar, harga barang serta jasa tidak dimark-up, perjalanan dinas benar-benar berkaitan dengan tugas, serta honorarium diberikan kepada pihak sesuai ketentuan.

Dokumen kinerja KPU Sulut Tahun 2024 juga menunjukkan besarnya ruang pengelolaan anggaran. KPU Sulut melaporkan pengelolaan anggaran APBN dari KPU RI serta dana hibah pemilihan dari Pemprov Sulut.

Dokumen tersebut mencatat angka anggaran sebesar Rp125,304 miliar, terdiri antara lain atas pagu APBN murni Rp82,5 miliar serta pagu APBN Pilkada Rp42,804 miliar.

Untuk APBN murni, laporan mencatat realisasi Rp68,914 miliar atau 89,14 persen; sedangkan anggaran APBN Pilkada tercatat Rp42,804 miliar dengan realisasi Rp42,778 miliar atau sekitar 99,94 persen.

Bagi AMTI, besarnya nilai anggaran tersebut bukan alasan untuk menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, nilai besar menjadi alasan semakin kuat bagi publik untuk meminta mekanisme pengawasan berjalan ketat.

Baca juga:  Empati Nyata, CEP Salurkan Bantuan Untuk Warga Korban Kebakaran Wanea

Tommy menegaskan, AMTI tidak sedang menuduh KPU melakukan tindak pidana.
Permintaan AMTI, kata Dia, adalah agar aparat penegak hukum melakukan langkah hukum secara profesional apabila ditemukan indikasi awal melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait, konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan, serta pencocokan antara perencanaan, kontrak, pembayaran, realisasi fisik atau kegiatan, sampai laporan pertanggungjawaban.

“AMTI tidak mengatakan KPU melakukan korupsi. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau semua benar, tentu pemeriksaan akan semakin memperkuat kepercayaan publik. Kalau ditemukan penyimpangan, hukum harus berjalan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah masalah menjadi perkara besar,” ujar Tommy.

Menurutnya, pola pengawasan semestinya tidak menunggu munculnya kerugian negara. Pencegahan melalui pemeriksaan sejak awal jauh lebih penting dibandingkan membiarkan potensi masalah berkembang menjadi perkara pidana.

Turangan bahkan meminta Kejati maupun Polda Sulut menelusuri sumber anggaran secara menyeluruh, baik dana bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dana hibah pemerintah daerah melalui APBD.

“Harus dilihat dari hulu sampai hilir. Mulai dari sumber dana, perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pembayaran, sampai pertanggungjawaban. Jangan hanya melihat angka akhir dalam laporan. Dokumen harus dicocokkan dengan fakta di lapangan,” katanya.

Desakan tersebut mendapat konteks lebih kuat karena sejumlah daerah di Indonesia memang telah menghadapi perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada pada KPU.

Kejaksaan Negeri Konawe, misalnya, pada Desember 2025 menetapkan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan dugaan penyalahgunaan sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Karimun. Kejaksaan Negeri Karimun pada November 2025 menetapkan empat pejabat KPU sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024.

Dana hibah yang menjadi objek perkara bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar.

Di Pangkajene dan Kepulauan, Kejaksaan Negeri Pangkep juga menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka pada Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Rangkaian perkara dari sejumlah daerah tersebut, menurut Tommy, tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan serupa di Sulawesi Utara.

Namun, fakta hukum pada daerah lain cukup menjadi alarm agar pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di Sulut mendapat pengawasan serius.

“Jangan menunggu ada tersangka baru kemudian semua pihak sibuk mencari dokumen. Pengawasan harus dilakukan sebelum persoalan membesar. Kita bicara uang negara, uang rakyat, bukan uang pribadi penyelenggara,” tegasnya.

AMTI juga meminta aparat mencermati mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pos pengadaan, perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, rapat, konsumsi, sewa tempat, percetakan, distribusi logistik, jasa pendukung, honorarium tenaga ad-hoc, serta belanja operasional dinilai perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan faktual.

Baca juga:  Temuan LHP 2024 Buka Dugaan Penyimpangan Proyek Puskesmas Minsel, Tommy Turangan Angkat Bicara

Menurutnya, titik rawan pengelolaan anggaran publik biasanya bukan hanya berada pada nilai total anggaran, melainkan pada proses penggunaan dana. Anggaran yang terlihat wajar pada tingkat pagu dapat menimbulkan persoalan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dokumen, barang tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan tidak sesuai pembayaran, perjalanan dinas tidak memiliki relevansi, atau terdapat pembayaran kepada pihak yang tidak berhak.

“Yang harus dicari bukan sensasi, tetapi kebenaran. Kalau dokumen lengkap, kegiatan benar-benar terlaksana, harga sesuai kewajaran, penerima pembayaran jelas, serta tidak ada kerugian negara, silakan dibuktikan. Namun kalau ada indikasi penyimpangan, jangan dilindungi,” katanya.

Di sisi lain, KPU Sulut sendiri telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Mei 2025. KPU juga menggelar rapat koordinasi evaluasi pertanggungjawaban keuangan dana hibah dengan KPU kabupaten/kota serta mengingatkan kelengkapan dokumen menghadapi pemeriksaan BPK.
Fakta adanya laporan pertanggungjawaban serta proses evaluasi tersebut, bagi AMTI, tidak berarti pengawasan aparat penegak hukum menjadi tidak diperlukan.

Pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawasan memiliki fungsi berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dirinya meminta seluruh pihak memahami posisi tersebut secara proporsional. Aparat tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu, tetapi aparat juga tidak boleh menutup mata apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan penyimpangan.

“Kalau memang bersih, justru pemeriksaan menjadi kesempatan untuk membersihkan nama lembaga. Jangan alergi terhadap kritik. KPU merupakan lembaga penting dalam demokrasi sehingga semakin tinggi kepercayaan publik, semakin kuat pula legitimasi lembaga,” tandasnya.

AMTI berharap Kejati serta Polda Sulut dapat melakukan telaah awal terhadap dokumen anggaran KPU Sulut, termasuk membandingkan sumber APBN serta hibah APBD, realisasi anggaran, sisa anggaran, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan lembaga auditor.

Bagi AMTI, transparansi anggaran pemilu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban demokrasi. Pemilu membutuhkan anggaran besar agar seluruh tahapan berjalan, tetapi setiap penggunaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Demokrasi tidak boleh hanya bersih pada hasil pemungutan suara. Demokrasi juga harus bersih dalam pembiayaan. Karena itu kami meminta Kejati Sulut dan Polda Sulut berani masuk melakukan penelusuran. Kalau tidak ada persoalan, sampaikan kepada publik bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai aturan. Kalau ada indikasi pidana, proses secara hukum. Jangan setengah hati,” tutup Tommy.

 

(Redaksi/T2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *