“Tambang emas sulut tak semuanya ilegal, perusahaan berizin Dminta tak disamaratakan”.
TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, SULAWESI UTARA,- Perbincangan mengenai aktivitas pertambangan emas di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik.
Maraknya pemberitaan mengenai dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pada sejumlah wilayah tidak semestinya membuat seluruh kegiatan pertambangan emas di provinsi berjuluk Bumi Nyiur Melambai tersebut dipandang berada dalam kategori ilegal.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, terdapat pula badan usaha pertambangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan pertambangan yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah perusahaan pertambangan emas tercatat pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
Data Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, pernah mencatat sejumlah pemegang IUP komoditas emas di Sulut, termasuk perusahaan pada wilayah Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan serta Bolaang Mongondow Timur.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai pertambangan emas di Sulawesi Utara membutuhkan sudut pandang yang lebih objektif. Perusahaan yang benar-benar memiliki legalitas pertambangan tidak semestinya disamakan begitu saja dengan pelaku aktivitas PETI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kurang lebih 15 badan usaha pertambangan emas yang disebut masih menjalankan aktivitas usaha dengan dasar perizinan atau legalitas pertambangan yang dimiliki, meskipun status masing-masing perusahaan perlu diverifikasi kembali melalui basis data perizinan pemerintah karena masa berlaku IUP, RKAB, persetujuan teknis maupun persyaratan operasional dapat berubah dari waktu ke waktu.
Sejumlah perusahaan tersebut tersebar pada beberapa wilayah penghasil emas di Sulawesi Utara, antara lain Kabupaten Minahasa Tenggara masing-masing, PT.Ratok Mining, PT.Hakian Wellem Rumansi, PT. Sumber Energi Jaya.
Sementara Kabupaten Minahasa Selatan, PT. Energi Jaya, PT. Kencana Mulia Jaya.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, PT. Arafura Surya Alam, KUD Nomontang, PT.Bolmong Timur Primanusa.
Serta Kabupaten Bolaang Mongondow, KUD Perintis, CV.Indah Sari, PT.Bulawan Daya Lestari, dan PT.Monumen Energi Nusantara.
Kawasan Ratatotok di Minahasa Tenggara, misalnya, selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah pertambangan emas. Dalam data IUP yang pernah dipublikasikan Minerba, terdapat sejumlah perusahaan pada wilayah tersebut, termasuk PT Bangkit Limpoga Jaya, PT Hakian Wellem Rumansi serta perusahaan lainnya.
Nama PT Bangkit Limpoga Jaya juga pernah tercatat sebagai pemegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas emas dengan luas sekitar 41,38 hektare. Namun, persoalan masa berlaku izin perusahaan tersebut pernah menjadi perhatian setelah IUP dilaporkan berakhir pada 30 Juni 2023. Karena itu, status perpanjangan atau legalitas terbaru perusahaan harus merujuk pada keputusan serta basis data resmi Kementerian ESDM, bukan semata-mata pemberitaan lama.
Hal serupa berlaku bagi PT Minselano. Perusahaan tersebut juga tercatat dalam sejumlah dokumen terkait kepemilikan IUP pertambangan emas di wilayah Minahasa Tenggara.
Dengan demikian, pembahasan mengenai status perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan apakah nama perusahaan pernah memiliki IUP, tetapi harus melihat status perizinan terkini, tahapan kegiatan, persetujuan operasional serta kewajiban lain yang dipersyaratkan pemerintah.
Persoalan legalitas pertambangan memang tidak berhenti pada kepemilikan IUP. Pemegang IUP yang hendak melakukan kegiatan produksi tetap harus memenuhi berbagai persyaratan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen perencanaan kegiatan pertambangan.
Fakta tersebut pernah terlihat dalam perkara pertambangan di Ratatotok. Dalam persidangan kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah PT Bangkit Limpoga Jaya, saksi dari bidang Minerba menjelaskan bahwa perusahaan memang memiliki IUP, tetapi pada saat tertentu belum memiliki RKAB serta Kepala Teknik Tambang sehingga belum dapat melakukan kegiatan pertambangan.
Artinya, terdapat perbedaan penting antara memiliki IUP dengan memenuhi seluruh persyaratan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara aktif.
Perbedaan tersebut perlu dipahami masyarakat agar diskursus pertambangan tidak terjebak pada kesimpulan sederhana bahwa setiap aktivitas pertambangan otomatis ilegal hanya karena berada di wilayah yang pernah menjadi lokasi PETI.
Sebaliknya, perusahaan pemegang IUP juga tidak dapat menggunakan keberadaan izin sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan, keselamatan pertambangan, kewajiban kepada negara maupun ketentuan teknis lainnya.
Dengan demikian, prinsip yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum sekaligus kepatuhan hukum.
Jika terdapat perusahaan yang benar-benar menjalankan kegiatan berdasarkan izin resmi serta telah memenuhi seluruh persyaratan operasional, pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum agar kegiatan investasi berlangsung secara sehat.
Perlindungan terhadap usaha legal bukan berarti memberikan keistimewaan kepada pengusaha tambang. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum yang semestinya diterima setiap pelaku usaha selama mereka menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perusahaan yang menyalahgunakan izin, melakukan kegiatan di luar koordinat, beroperasi tanpa persyaratan teknis, mengabaikan kewajiban lingkungan ataupun melanggar ketentuan pertambangan, maka penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas.
Prinsip tersebut penting karena keberadaan investasi pertambangan mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Pertambangan yang dikelola secara legal dapat membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor jasa, transportasi, perdagangan, penyediaan kebutuhan pekerja serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Khusus bagi daerah yang memiliki tingkat ketergantungan ekonomi terhadap sektor pertambangan, keberadaan perusahaan legal juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Karena itu, perusahaan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan semestinya didorong untuk meningkatkan penggunaan tenaga kerja lokal, menjalankan program pengembangan serta pemberdayaan masyarakat, memenuhi kewajiban lingkungan dan membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat sekitar.
Namun, pada sisi lain, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai legalitas perusahaan.
Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul kecurigaan maupun prasangka terhadap kegiatan pertambangan yang sebenarnya memiliki dasar hukum.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis juga perlu memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai perusahaan mana yang memiliki IUP, lokasi koordinat izin, tahap kegiatan pertambangan, masa berlaku izin, kewajiban RKAB serta status persyaratan teknis lainnya.
Dengan informasi yang terbuka, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan berdasarkan potongan informasi dari media sosial maupun pemberitaan yang belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan.
Apalagi persoalan pertambangan merupakan isu kompleks yang menyangkut investasi, hukum, lingkungan, masyarakat, tenaga kerja serta penerimaan negara.
Pemberitaan mengenai PETI tetap penting sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, pemberitaan mengenai dugaan pertambangan ilegal harus tetap membedakan antara perusahaan pemegang IUP dengan pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa hak atau tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Begitu pula terhadap perusahaan pemegang izin, pemberitaan harus tetap kritis apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Legalitas tidak boleh menjadi tameng terhadap pelanggaran hukum.
Dengan demikian, masyarakat memiliki posisi penting sebagai pengawas sosial, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga diharapkan terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., diharapkan dapat memastikan kebijakan pemerintah daerah mampu memberikan ruang bagi investasi legal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Pesan mengenai pentingnya mengurus legalitas sebelum menjalankan kegiatan usaha juga menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan. Perusahaan yang hendak beroperasi harus memastikan seluruh persyaratan perizinan serta dokumen teknis telah dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.
Sebab, dalam sektor pertambangan, keberadaan IUP saja tidak otomatis berarti setiap aktivitas di lapangan dapat dilakukan tanpa persyaratan tambahan.
Kasus PT Bangkit Limpoga Jaya menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan legalitas pertambangan harus dibaca secara menyeluruh. Perusahaan dapat memiliki IUP, tetapi aktivitas produksi tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan operasional yang diwajibkan.
Di sisi lain, perusahaan pemegang izin juga berhak mendapatkan perlindungan terhadap masuknya pihak lain yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di dalam wilayah izin, sepanjang hak tersebut memang didukung oleh dokumen legal serta batas koordinat yang sah.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum perlu berdiri pada posisi objektif: menindak aktivitas ilegal sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang terbukti menjalankan kegiatan berdasarkan hukum.
Tidak boleh terjadi situasi ketika pengusaha legal merasa tidak mendapatkan kepastian, sementara pelaku PETI justru dapat beraktivitas tanpa takut terhadap konsekuensi hukum.
Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan serta kepastian hukum.
Pada akhirnya, publik tidak perlu mempertentangkan investasi pertambangan dengan pemberantasan PETI.
Keduanya justru harus ditempatkan dalam kerangka berbeda.
Tambang legal harus dibina, diawasi serta diberikan kepastian hukum. Sementara tambang ilegal harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum.
Dengan pendekatan tersebut, Sulawesi Utara dapat membangun tata kelola pertambangan yang lebih sehat, transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan maupun supremasi hukum.
Pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat serta media memiliki peran masing-masing dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Yang paling penting, setiap tudingan terhadap perusahaan pertambangan harus didasarkan pada data, dokumen serta fakta lapangan yang dapat diverifikasi.
Sebab, menyebut sebuah perusahaan sebagai pelaku tambang ilegal tanpa memastikan status perizinannya berpotensi melahirkan opini yang keliru. Sebaliknya, menganggap seluruh kegiatan perusahaan pemegang IUP otomatis legal juga merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Karena itu, masyarakat perlu melihat persoalan pertambangan secara proporsional.
Di tengah maraknya sorotan terhadap PETI di Sulawesi Utara, keberadaan perusahaan yang memiliki dasar perizinan menunjukkan bahwa wajah pertambangan di daerah tersebut tidak dapat digeneralisasi hanya melalui satu perspektif.
Legalitas harus dibuktikan dengan dokumen, kegiatan harus dibuktikan dengan kepatuhan, sementara pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum.
Prinsip tersebut menjadi penting agar sektor pertambangan Sulawesi Utara dapat tumbuh secara tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal serta tetap berada dalam koridor hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.Catatan penting: Saya sengaja tidak menuliskan 15 nama perusahaan sebagai daftar pasti karena status IUP dapat berubah dan sebagian izin bisa berakhir, diperpanjang, dicabut, atau berubah tahap kegiatan. Data Minerba yang tersedia secara publik memang mencatat sejumlah IUP emas Sulut, tetapi status terbaru masing-masing perusahaan perlu diverifikasi pada database resmi ESDM sebelum nama-nama tersebut dipublikasikan sebagai “15 perusahaan yang masih beroperasi dan legal.”
