Kampar – Setelah diberitakan terkait keluhan nelayan Muara Takus, XIII Koto Kampar soal dugaan pencemaran limbah di Sungai Kampar, pihak PT Padasa Utama Kampar justru memilih bungkam.
Humas PT Padasa Utama Kampar, Eko Pranata PS, setelah dikonfirmasi awak media pada Kamis (17/09/2026), hingga berita lanjutan ini ditayangkan tidak memberikan hak jawab.
Disisi lain, konfirmasi tersebut sangat penting untuk keberimbangan berita sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun poin konfirmasi yang disampaikan redaksi meliputi
1. Tanggapan perusahaan terkait keluhan nelayan Muara Takus.
2. Legalitas dan kelengkapan izin pembuangan limbah perusahaan.
3. Upaya perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar Sungai Kampar.
Diketahui sebelumnya, nelayan Muara Takus mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan ikan dan menduga ada limbah PT Padasa Utama yang mencemari aliran Sungai Kampar disekitaran Desa Muara Takus.
Mereka berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Kampar di sekitar Muara Takus.
Jika terbukti melakukan pencemaran, perusahaan dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.
Upaya konfirmasi ulang masih terus dilakukan kepada Humas PT Padasa Utama Kampar, Eko Pranata PS hingga berita ini diterbitkan. (Red Tim)*
