“Pipa PDAM pecah rendam rumah warga ranotana weru, nilai ganti rugi kembali dipertanyakan”.

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, MANADO,- Persoalan ganti kerugian akibat pecahnya pipa induk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wenang di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 09, Kota Manado, kembali mendapat perhatian. Seorang warga terdampak, Maikel Watti, mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap nilai kompensasi sebesar Rp3 juta yang telah diterimanya.
Permohonan tersebut diajukan setelah kejadian pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Pecahnya pipa induk disebut menyebabkan semburan air bertekanan deras hingga merusak talud serta mengalir ke kawasan permukiman warga.
Rumah Maikel menjadi salah satu bangunan terdampak. Air disebut masuk hingga ketinggian sekitar dua jengkal orang dewasa dengan membawa batu, lumpur, serta material lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah bagian rumah beserta perabotan terkena air dan material bercampur lumpur.
Maikel menjelaskan, kerusakan tidak semata-mata dapat diukur berdasarkan barang mengalami kehancuran total atau tidak. Paparan air, lumpur, serta kelembapan dapat menimbulkan kebutuhan pembersihan, perawatan, perbaikan, bahkan penggantian terhadap sejumlah barang.
Berdasarkan rincian kerugian, sejumlah barang terdampak meliputi satu unit kulkas, dua unit springbed, empat unit lemari pakaian, empat set meja dan kursi, serta dua set meja kerja dan kursi. Selain perabotan, bagian lantai dan dinding rumah juga terdampak sehingga membutuhkan pembersihan serta pengecatan ulang.
Untuk kebutuhan pemulihan berdasarkan daftar kerusakan tersebut, Maikel memperkirakan nilai biaya mencapai Rp5 juta.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena menurut Maikel, sebelumnya telah dilakukan mediasi serta negosiasi bersama perwakilan pimpinan PDAM Wenang dengan disaksikan sekitar 10 kepala keluarga terdampak.
Dalam proses tersebut, pihak PDAM disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendataan terhadap kerusakan maupun kerugian warga. Petugas PDAM juga telah melakukan survei terhadap kondisi rumah serta barang milik warga terdampak.
Namun, setelah proses pendataan dan penilaian dilakukan, Maikel menyatakan kompensasi sebesar Rp3 juta belum mencerminkan keseluruhan beban pemulihan yang harus ditanggung.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara kerusakan kasatmata dengan dampak pemulihan. Barang yang masih dapat digunakan belum tentu terbebas dari kerugian karena harus melalui proses pembersihan, pengeringan, perawatan, atau perbaikan sebelum kembali digunakan secara normal.
Selain menghitung kerugian material secara langsung, Maikel juga meminta PDAM Wenang mempertimbangkan aspek kesetaraan perlakuan terhadap warga terdampak lainnya.
Dalam surat permohonan, disebutkan terdapat lima ruangan terdampak. Maikel merujuk pada standar kompensasi sebesar Rp2 juta per ruangan sebagaimana disebut telah diterapkan kepada pihak lain dalam kasus serta lokasi serupa.
Dengan perhitungan tersebut, nilai kompensasi mencapai Rp10 juta. Dalam permohonannya, Maikel juga meminta agar jumlah ruangan terdampak kembali diperhitungkan sehingga total nilai kompensasi yang dimintakan dapat mencapai Rp15 juta.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya warga memperoleh penyelesaian berdasarkan kerugian riil, hasil pendataan lapangan, serta kesetaraan perlakuan terhadap seluruh keluarga terdampak.
Maikel turut menyatakan memiliki sejumlah dokumentasi sebagai bahan pendukung permohonan. Bukti tersebut antara lain foto serta video saat kejadian, dokumentasi kondisi rumah setelah kejadian, rekaman atau berita acara terkait pembahasan ganti kerugian dalam mediasi, serta daftar rincian barang dan bangunan terdampak.
Melalui surat ditujukan kepada Direktur Utama PDAM Wenang, Maikel meminta agar nilai ganti kerugian sebesar Rp3 juta ditinjau kembali secara menyeluruh.
Ia juga meminta pihak PDAM mempertimbangkan kebutuhan pemulihan rumah beserta barang-barang terdampak berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Permohonan tersebut diharapkan dapat diproses secara terbuka serta proporsional, mengingat warga membutuhkan biaya untuk melakukan pembersihan dan pemulihan rumah pascakejadian.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya mekanisme penanganan kerugian warga dalam setiap gangguan infrastruktur pelayanan publik. Pendataan kerusakan, dokumentasi kondisi lapangan, transparansi dasar perhitungan kompensasi, serta keseragaman perlakuan menjadi bagian penting agar penyelesaian sengketa kerugian dapat diterima seluruh pihak.
Bagi warga terdampak, persoalan ganti kerugian bukan sekadar mengenai nominal pembayaran. Kepastian mengenai dasar perhitungan, proses verifikasi, serta konsistensi penerapan standar kompensasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat.
Maikel berharap Direktur Utama PDAM Wenang dapat membuka kembali ruang evaluasi terhadap nilai kompensasi yang telah diberikan. Ia meminta seluruh bukti serta kondisi kerusakan diperiksa kembali sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Hingga permohonan tersebut disampaikan, Maikel masih menunggu tindak lanjut dari pihak PDAM Wenang terkait permintaan peninjauan kembali nilai ganti kerugian.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
