LSM-AMTI Tantang Kajari Minsel, Turangan; Apakah Punya Keberanian Periksa Ketua Bawaslu Minsel

Hukum, Minsel, SULUT104 Views

MINSEL, TI – Dugaan penyelewengan anggaran dana hibah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah LSM pun ikut menyoroti persoalan adanya dugaan penyelewengan anggaran di lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan.

Salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang memberikan sorotan tajam dan perhatian terhadap dugaan kasus tersebut.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa anggaran dana hibah dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan untuk Bawaslu Minsel dalam rangka membiayai beberapa kegiatan dari Bawaslu Minsel dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Dikatakan Turangan, pihak LSM-AMTI menduga bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara.

Pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pun ditantang LSM-AMTI apakah berani membongkar dan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Minsel.

Adapun modus dalam dugaan penyelewengan anggaran di Bawaslu Minsel, menurut Turangan diduga sama dengan yang terjadi di KPU Minahasa Selatan.

Sementara pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran di KPU Minsel telah ditangani oleh pihak Kejari Minsel dengan melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan kantor KPU Minsel.

“Dugaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel bukanlah main-main, maka LSM-AMTI menantang keberanian Kejari Minahasa Selatan apakah punya keberanian mengusut dugaan kasus tersebut dengan memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, atau hanya diam ditempat,” ujar Turangan.

Baca juga:  Tak Ada Persoalan Di Internal Demokrat, Jhon Sumual; Jangan Menggoreng Masalah

Untuk diketahui, Bawaslu Minahasa Selatan mendapatkan dana hibah dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan sebenar Rp. 17 Miliar.

Namun menurut Turangan anggaran-anggaran tersebut diduga banyak terjadi penyelewengan terutama pada beberapa kegiatan Bawaslu Minsel.

“Sudah seharusnya penggunaan dan pengelolaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan, dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun apabila ada dugaan terjadi penyelewengan maka Kejari Minsel harus responsif dan segera melakukan pengusutan dan penyelidikan termasuk memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Minsel,” ucap Tommy Turangan SH.

Anggaran yang cukup fantastis tersebut mencapai kisaran 17 miliar rupiah, dipertanyakan Turangan apakah dipergunakan dan dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel.? Karena muncul dugaan banyak penyelewengan yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara.

“Bawaslu Minsel mendapatkan anggaran dana hibah dari Pemkab Minsel kurang lebih Rp. 17 Miliar pada pemilu 2024, dan seiring pelaksanaan pemilu berakhir ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah tersebut, yang dimana polanya mirip dengan yang ada di KPU Minsel yang pada beberapa waktu lalu telah dilakukan penggeledahan kantor KPU dan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Polres Boltim Siaga Penuh Amankan Tabligh Akbar UAS, AMTI Apresiasi Ketegasan Kapolres 

Sorotan tajam dari LSM-AMTI, sebagaimana dikatakan Tommy Turangan adalah peran Ketua Bawaslu Minsel dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

Turangan menyebut bahwa peran Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem sangat besar dalam pengalokasian anggaran dibeberapa kegiatan, sehingga sangat wajib Eva Keintjem dipanggil dan diperiksa Kejari Minsel dalam dugaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah.

“Kejari Minsel wajib memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Minsel dalam kaitannya dengan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah yang kini menjadi sorotan publik, namun kami pun mempertanyakan keberanian Kejari Minsel apakah berani memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Minsel atau tidak, ini harus menjadi atensi publik terhadap kinerja Kejari Minsel dalam penegakan hukum,” tegas Tommy Turangan SH.

Ada beberapa kegiatan yang disebut Turangan menjadi ladang penyelewengan anggaran, seperti dana media, kegiatan pelatihan dan bimtek, serta kegiatan lainnya.

Akibat adanya dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Minsel, diduga terjadi kerugian uang negara.

“Penegakan hukum jangan pandang bulu, siapapun yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, publik dan sejumlah LSM menunggu gebrakan-gebrakan Kejari Minsel dalam penegakan hukum termasuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah baik itu di Bawaslu Minsel maupun KPU Minsel,” tutup Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *