Minsel, transparansiindonesia.co.id — Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan DR.Fietbert Raco MPd, bersama Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bertandang ke ruangan Fraksi Primanas DPRD Minsel, pada Senin 6 Juli 2020.
Kedatangan Fietber Raco bersama rombongan di tempat tersebut dalam rangka mempertanyakan ciutan dari salah satu anggota DPRD Minsel yang juga merupakan Ketua Fraksi Primanas Dekab Minsel JackLyn Koloay, terkait dugaan adanya pemotongan dana sebesar 10 persen dari besaran Dana BOS yang diterima sekolah.
Kepada Kadis Dikpora Minsel dan jajaran, Jacklyn Koloay mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan adanya pemotongan dana BOS sebesar 10 persen dari besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah, didapatnya dari seorang tenaga guru honorer.
“Pertemuan itu pada tanggal 24 Juni yang lalu ketika saya mengantarkan bantuan ke Desa Raanan Lama, ada seorang guru yang datang kerumah dan mengeluh, ia tidak menerima gaji karena Kepsek mengatakan ada pemotongan dana BOS,” ujar Koloay.
Dari keterangan guru tersebut, dikatakannya pula bahwa Pemotongan Dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, dan kalau tidak dikasih maka rekom pencairan tidak akan diberikan, permintaan dana tersebut katanya pula telah dilakukan disaat rapat beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya oleh Kadis Fietber Raco, mengenai guru tersebut mengajar disekolah mana, JackLyn Koloay mengatakan, bahwa guru tersebut mengajar di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Amurang Barat, namun ia tidak membeberkan secara detail mengenai guru tersebut, termasuk SD mana dan tinggal dimana guru tersebut.
Fietber Raco mengatakan bahwa ada baiknya seorang Anggota Dewan JackLyn Koloay mengatakan mengenai guru tersebut, karena saat ini yang penting siapa yang benar dan siapa yang salah, menurut Raco kemungkinan ada dua hal yang menjadi penyebabnya, Guru yang salah mendengar atau meneriam informasi, ataukah Kepala Sekolah yang salah menyampaikan informasi.
“Untuk hal ini, sebenarnya anggota dewan JackLyn Koloay setelah menerima pengeluhan dari guru tersebut bisa langsung datang ke Kantor Disdikpora Minsel dan langsung konfirmasi kepada kami mengenai hal tersebut, LSM yang datang ke kantor untuk bertanya kami terima, apalagi anggota dewan, demi kebenaran dan kemajuan pendidikan di Minahasa Selatan tentunya sangat penting kita berdiskusi,” ujar Fietber Raco.
Dikesempatan itu pula Kadis Fietber Raco menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur pencairan serta pemanfaatan dana BOS.
(Hengly)*
