Dituntut Jaksa 2 Tahun, Divonis Hakim 1,8 Tahun, Keluarga Korban Angkat Bicara

SULUT1157 Views

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi diwilayah Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu atau tepatnya pada medio April 2021, dan kasusnya pun telah sampai ke meja hijau, dan telah disidangkan.

Dan dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman atau telah memvonis terdakwa dengan hukuman 1,8 tahun kurungan penjara, dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap tersangka Jemmy Andris oleh majelis hakim, mendapatkan tanggapan dari pihak keluarga korban, dimana pihak keluarga korban merasa sangat tidak puas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa.

Salah satu kakak dari korban mengatakan bahwa mereka sangat menyesalkan dengan apa yang diputuskan majelis hakim, yang hanya menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa yang telah menghilangkan nyawa adik mereka.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kejari Minsel Usut Poyek Pembangunan Puskesmas Senilai Rp. 5 M, Turangan; Diduga Banyak Kejanggalan

“Kami sangat menyesal, kami tak menyangka dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim, tersangka yang telah menghilangkan nyawa adik kami, hanya divonis dengan hukuman 1,8 tahun penjara, begitupun tuntutan jaksa hanya 2 tahun penjara, ada apa dengan keadilan di negeri ini,,??,” ujar salah satu kakak korban.

Ditambahkannya pula, bahwa korban merupakan tulang punggung keluarga, kehidupan keluarga korban sangat bergantung pada korban, maka dari itu mereka sangat merasakan kekecewaan yang begitu dalam setelah mendengar terdakwa yang telah menghilangkan nyawanya saudara mereka hanya dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Kecewa, kecewa dan sangat kecewa, kami merasa tak mendapatkan keadilan yang sebenarnya dan seadil-adilnya, terdakwa hanya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, dan oleh majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara,” tambah keluarga korban dengan nada kesal.

Baca juga:  Menjaga Nyala Keadilan, Rekam Jejak Dan Dedikasi HBL Kembali Ke Komisi III DPR-RI

Akan halnya tersebut, pihak keluarga korban merasa ada yang tidak beres dengan apa yang mereka terima, maka dari itu pihak keluarga korban akan melaporkan hal tersebut ke pihak pengawas kejaksaan tinggi bahkan ke kejaksaan agung untuk mempertanyakan integritas terhadap keadilan bagi mereka selaku keluarga korban.

“Kami merasa kecewa, merasa terpukul dengan apa yang diputuskan dalam sidang, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara, dan akhirnya hakim menjatuhkan 1,8 tahun, padahal telah menghilangkan nyawa orang lain, kami akan terus berjuang mencari keadilan,” tambah pihak keluarga korban.

Untuk diketahui, pada bulan April 2021 lalu korban atas nama Nedwin Lakaoni dianiaya oleh tersangka Jemmy Andris yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (red/TI)*

Sumber/JL