
Kampar Kiri. Transparansi indonesia.co.id Jajaran anggota Polsek Kampar kiri berhasil melakukan penangkapan terhadap satu oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu,
Pada Rabu (01/02/2023) sekira pukul 10.15 wib ,Unit Reskrim Polsek kampar kiri mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di desa kuntu darussalam dusun manggis Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten kampar Provinsi Riau.
Atas informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol RAHMADANI SH,. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU SUPRIADI beserta anggota opsnal polsek kampar kiri untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.15 wib Tim melihat pelaku inisial TS sedang melakukan transaksi narkotika, lalu pada saat hendak diamankan pelaku tidak di temukan barang bukti lalu di lakukan pencarian di temukan Rokok Sampurna di ranting batang sawit tidak jauh dari tersangka (ST).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu plastik kecil, (Bruto Gram).
1 ( buah) Dompet warna hitam merk 501,Uang tunai senilai Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih
1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, dibawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar Bidik Priyo AKBP Sambodo, S.I.K melalui Kapolsek Kampar kiri RAHMADANI SH, menyampaikan bahwa penangkapan Satu pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di desa kuntu darussalam,
“Lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
(ROMI)
