“Nyawa Pekerja Melayang di Tambang Tanoyan Utara, AMTI Curigai Penanganan Kasus Sengaja Diredam”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, KOTAMOBAGU,- Kematian tragis seorang pekerja tambang di wilayah Tanoyan Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) menilai penanganan kasus oleh aparat penegak hukum berjalan lamban dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembiaran terhadap peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja di lokasi pertambangan tersebut.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi di area tambang Tanoyan Utara. Seorang pekerja tambang dikabarkan meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat menjalankan aktivitas di lokasi kerja.
Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara oleh pihak kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kotamobagu, belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara tegas mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, setiap kematian yang terjadi di kawasan pertambangan wajib diusut secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan keselamatan kerja, tanggung jawab pengelola tambang, serta potensi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Tommy Turangan menilai lambannya proses penyelidikan berpotensi memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Kasus kematian pekerja tambang di Tanoyan Utara tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Jika benar korban meninggal akibat sengatan listrik saat bekerja, maka harus ada penelusuran mendalam terkait standar keselamatan kerja, instalasi listrik di lokasi tambang, serta siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Rabu (11/3/26).
Lebih lanjut, Tommy Turangan menyampaikan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki kewajiban menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat. Kelalaian dalam penerapan standar tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, bahkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terbukti menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Menurutnya, aparat kepolisian melalui Unit Tipiter Polres Kotamobagu seharusnya bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengelola tambang, hingga penelusuran kondisi teknis di lokasi kejadian. Ia juga meminta agar hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“AMTI mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang terang mengenai perkembangan kasus tersebut. Jika sebuah nyawa melayang di lokasi kerja, maka negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan penyebab kematian diungkap secara transparan,” ujar Tommy Turangan.
Ia juga mengingatkan bahwa dunia pertambangan, khususnya yang beroperasi di wilayah pedesaan, seringkali menghadapi persoalan serius terkait pengawasan keselamatan kerja. Kondisi tersebut kerap menempatkan para pekerja dalam situasi berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.
“Pekerja tambang bukan sekadar tenaga kerja biasa. Mereka mempertaruhkan nyawa di lapangan setiap hari. Karena itu, ketika terjadi kematian akibat dugaan kecelakaan kerja, penyelidikan tidak boleh setengah hati. Jika ada unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tambahnya.
AMTI juga mendesak Polres Kotamobagu agar membuka seluruh proses penanganan perkara secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
Menurut Tommy Turangan, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
“Kami meminta Polres Kotamobagu bersikap transparan dan profesional. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di tambang Tanoyan Utara dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian pekerja tersebut,” kata Tommy Turangan dengan nada tegas.
AMTI bahkan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait perkembangan penyelidikan.
Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kasus yang berkaitan dengan keselamatan pekerja di sektor pertambangan harus diperlakukan secara serius.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi faktor utama untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kotamobagu terkait perkembangan penanganan kasus kematian pekerja tambang di Tanoyan Utara tersebut.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
