AMTI Soroti Dugaan Catingan Tanah Di Paal Empat Tak Memiliki Izin, Pemerintah Jangan Tutup Mata

“Ko Luki disebut pemilik lahan,Catingan tanah tanpa izin Beroperasi, bahkan tanpa tersentuh hukum”.

Foto lokasi catingan tanah di paal empat kecamatan tikala.
Foto lokasi catingan tanah di paal empat kecamatan tikala.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MANADO,- Disinyalir Praktik Catingan Tanah ilegal di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, Kota Manado, semakin terang benderang.

Aktivitas Penggalian Tanah berskala Besar yang berada di Kawasan Strategis dekat Jalan Ringroad Manado tersebut, diduga kuat berjalan tanpa satu pun Dokumen Perizinan Resmi.

Fakta tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Di lokasi, aktivitas alat berat terlihat bekerja nyaris tanpa henti. Truk-truk pengangkut material hilir mudik membawa tanah hasil galian untuk diperjualbelikan. Praktik komersialisasi berlangsung terbuka, seolah tidak tersentuh aturan hukum.

Nama Ko Luki disebut sebagai pihak yang mengelola aktivitas tersebut. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait legalitas usaha, baik berupa Izin Usaha, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)Izin lingkungan, maupun persetujuan dari Pemerintah Daerah.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah aktivitas usaha yang jelas-jelas melibatkan eksploitasi sumber daya alam dapat beroperasi lama tanpa dokumen resmi?.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi catingan tanah bukanlah area tersembunyi. Posisi yang berada di jalur strategis Ringroad membuat aktivitas tersebut mudah terlihat oleh publik maupun aparat.

Namun ironis, tidak ada tindakan tegas yang terlihat. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Warga sekitar mulai angkat suara, Mereka mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tersebut, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga kekhawatiran akan potensi longsor.

“Setiap hari alat berat kerja. Debu masuk rumah, jalan cepat rusak. Tapi tidak pernah ada penindakan. Seolah-olah kegiatan tersebut dilindungi,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Baca juga:  Februari 2026 Jadi Bulan Penindakan, Polresta Manado Tumpas Jaringan Narkotika

Secara hukum, aktivitas catingan tanah masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin resmi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Menegaskan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Mengatur kewajiban perizinan dan tata kelola pertambangan secara ketat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Mewajibkan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sanksi pidana jelas mengancam, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi tersebut. Ia menilai praktik catingan tanah ilegal merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tanpa izin yang berlangsung lama menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini,” tegas Tommy Turangan, saat dimintai tanggapannya, Selasa (21/4/26) Siang tadi.

Dirinya bahkan menyebut bahwa situasi tersebut berpotensi mencoreng wibawa hukum di daerah.

“Kalau aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa izin dan tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan di mana peran pemerintah? di mana aparat penegak hukum?” ujarnya dengan nada keras.

Tommy juga mendesak adanya tindakan konkret, bukan sekadar wacana.

“Jangan hanya diam atau menunggu laporan. Aparat harus proaktif. Jika terbukti ilegal, hentikan aktivitas dan proses hukum pelaku tanpa kompromi,” tambahnya.

Baca juga:  Mesin Rusak di Tengah Laut, Nelayan Bitung Ditemukan Selamat oleh Ditpolairud Polda Sulut

Fakta bahwa aktivitas tersebut berlangsung lama tanpa intervensi memunculkan dugaan adanya pembiaran yang terstruktur. Situasi seperti ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Jika tidak segera ditindak, praktik serupa berpotensi menjamur di wilayah lain.

Pengamat lain menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk terus beroperasi tanpa mematuhi aturan.

Selain aspek hukum, dampak lingkungan menjadi ancaman serius. Penggalian tanah tanpa kajian lingkungan berisiko merusak ekosistem dan memicu bencana.

Beberapa dampak yang berpotensi terjadi: Longsor akibat struktur tanah yang terganggu, Pencemaran udara dari debu, Kerusakan infrastruktur jalan, Gangguan kesehatan masyarakat, Degradasi lingkungan jangka panjang.

Tanpa pengawasan dan standar operasional yang jelas, aktivitas tersebut dapat berubah menjadi bom waktu bagi masyarakat sekitar.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah Kota Manado dan aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan imbauan atau teguran, diperlukan tindakan tegas dan terukur.

LSM AMTI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tommy Turangan.

Kasus catingan tanah di Paal Empat bukan sekadar persoalan lokal, melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Kota Manado. Ketegasan aparat dan keseriusan pemerintah akan menentukan apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada praktik ilegal yang terang-terangan terjadi di depan mata.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *