KAMPAR, TI – Polemik pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kampar di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian mencuri perhatian lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Anggaran publikasi media yang cukup fantastis tersebut, kini menjadi bahan perbincangan publik dan sejumlah LSM, serta para awak media di lingkungan Pemkab Kampar.
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dikucurkan mencapai angka sebesar Rp. 5,8 Miliar, dengan alokasi Rp. 800 juta rupiah untuk anggaran reguler dan Rp. 5 Miliar diduga dari pokok pikiran dewan (DPRD).
Penyaluran dan pengalokasian anggaran tersebut diduga tidak transparan dan terkesan pilih-pilih media dan awak media, sehingga ada kesan yang muncul bahwa anggaran tersebut merupakan titipan Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dari informasi yang ia dapat bahwa dari anggaran Rp. 800 juta yang merupakan anggaran reguler, Rp. 300 juta dialokasikan untuk media secara umum.
Dan sisanya sebesar Rp. 500 juta diduga diperuntukkan untuk media-media pilihan yang diduga telah ditentukan oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
“Ada bocoran yang kami dapat bahwa ternyata media-media pilihan ada yang mendapat kontrak advetorial dengan nilai kontrak cukup fantastis yakni mencapai angka Rp. 60 juta hingga Rp. 80 juta,” jelas Turangan.
Dampak dari adanya media titipan tersebut, sejumlah wartawan akhirnya tidak mendapat kerja sama di Diskominfo Kampar, karena telah diborong atau dikuasai oleh media-media pilihan Pemkab Kampar.
“Ini semakin tidak transparan dalam peruntukan anggaran media, terkesan media yang mendapat kerja sama sudah ada sesuai arahan pihak dan oknum tertentu, ini harus diselidiki karena berpotensi adanya KKN dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ucap Tommy Turangan SH.
Selain anggaran media yang sebesar Rp. 800 juta, Turangan pun menyoroti pengelolaan anggaran Rp. 5 Miliar yang diduga merupakan anggaran Pokir dewan.
Tidak transparan pengelolaan anggaran tersebut, tentunya memberikan kesan ada dugaan penyelewengan anggaran dan pihak-pihak tertentu diuntungkan dalam tata kelola anggaran tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan anggaran publikasi hanya dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan pejabat. Itu mencederai keadilan dan keterbukaan informasi publik,” kata aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.
Tidak transparan dan akuntabelnya pengelolaan anggaran Pemkab Kampar, membuat LSM-AMTI geram dan mendesak agar komisi pemberantasan korupsi (KPK) dapat menelusuri dan menyelidiki penggunaan anggaran sebesar Rp. 5,8 Miliar di Pemkab Kampar.
“KPK harus turun ke Pemkab, selidiki penggunaan anggaran yang fantastis tersebut karena terkesan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang diduga merupakan orang-orang dekat pejabat termasuk Bupati, oknum-oknum termasuk Kadis Kominfo Kampar wajib diperiksa dan dimintai keterangannya, uang rakyat jangan sampai diselewengkan hanya untuk kepentingan segelintir,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
