Debu Galian C Stanum Belum Reda, Warga Tunggu Tindakan DLH dan Polsek Bangkinang

KAMPAR, RIAU3764 Views

 

Bangkinang, TI. Keluhan warga Langgini terkait debu tebal dari aktivitas galian tanah di belakang Stanum Bangkinang Kota disinyalir terus berlanjut setelah aktivitas tersebut memicu perdebatan. Bahkan ada masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar dan Polsek Bangkinang Kota segera turun mengecek legalitas dan dampak lingkungan kegiatan tersebut.

Warga mengaku aktivitas truk pengangkut tanah urug masih berlangsung setiap hari. Ketika saat musim kemarau, debu yang beterbangan masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan anak-anak.

” Kami minta DLH cek dokumen lingkungannya, SPPL atau UKL-UPL. Polsek juga tolong atur truk biar pakai terpal kemudian Polres Kampar tangkap pelaku perusak lingkungan,” tegas warga dengan nada geram, (14/6/26).

Warga yang enggan diketahui namanya menegaskan, Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021, usaha penggalian mineral bukan logam wajib memiliki perizinan dari ESDM dan dokumen lingkungan dari DLH. DLH berwenang melakukan pengawasan dan sanksi administratif jika terjadi pencemaran. Sementara Polisi Lalu Lintas berwenang menindak truk yang muatannya tidak ditutup terpal sesuai UU LLAJ.

Baca juga:  Korupsi Dana Digitalisasi Desa? Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat GAGAL!

Masyarakat mendesak agar Pemkab Kampar melalui instansi teknis segera melakukan sidak ke lokasi. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat terpenuhi.

Selain itu menanggapi keluhan yang terus berlanjut, warga memaparkan 3 pertanyaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar soal
Status Izin Lingkungan. Apakah lokasi galian tanah urug dibelakang Stanum telah memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL sesuai Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.

Selanjutnya Pengawasan Lapangan. Apakah DLH Kampar telah melakukan pengawasan dan sidak ke lokasi terkait potensi pencemaran debu dan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban lingkungan.

Baca juga:  Ratusan Juta Dana Publikasi Diskominfo Kampar Diduga “Titipan” Bupati Ahmad Yuzar, AMTI: KPK Turun Sekarang

Kemudian Penertiban Truk. Langkah apa yang akan diambil DLH bersama Polsek Bangkinang Kota terkait aktivitas truk pengangkut tanah urug yang diduga tidak menutup muatan dengan terpal sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kata warga.

Kini, masyarakat berharap Pemkab Kampar melalui DLH dan Polsek Bangkinang Kota segera melakukan sidak ke lokasi. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat terpenuhi sesuai UUD 1945 Pasal 28H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *