“AMTI Pusat kecam aktivitas PETI Ihis Belang: jangan rusak upaya legalisasi penambang rakyat”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Isu dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan serius, terkait keberadaan kegiatan penambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.
Berdasarkan keterangan yang beredar di kalangan masyarakat setempat, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat melakukan pengerukan tanah secara intensif untuk mencari kandungan emas. Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti, meskipun kawasan bersangkutan diduga belum mengantongi dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan keterkaitan sejumlah nama yang disebut memiliki kepentingan maupun lahan pada lokasi penambangan. Informasi yang berkembang menyebutkan seorang pria berinisial HR atau Herry, yang tak lain merupakan suami dari pejabat penting pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Selain itu, muncul pula nama seorang pria berinisial Y yang disebut-sebut merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
Belum berhenti sampai di situ, sejumlah sumber juga mengaitkan aktivitas pertambangan pada kawasan tersebut dengan nama RL alias Rangga. Bahkan, beredar dugaan bahwa KH alias Herry turut memiliki lahan pada area yang sedang menjadi perbincangan masyarakat.
Meski berbagai informasi terus berkembang, hingga saat pemberitaan disusun belum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan maupun penyidikan dari aparat berwenang.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata persoalan kepemilikan lahan, melainkan dugaan berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin pada kawasan yang seharusnya tunduk terhadap ketentuan hukum nasional.
Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas yang sah. Ketentuan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain aspek perizinan, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam juga wajib memperhatikan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila dugaan PETI pada kawasan Ihis terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi. Dampak yang muncul berpotensi menyentuh aspek kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi aliran sungai, hilangnya vegetasi penyangga, ancaman bencana ekologis, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan sektor pertambangan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan mengapa aktivitas yang menggunakan alat berat dapat berlangsung tanpa hambatan berarti. Sejumlah warga menilai keberadaan excavator dalam jumlah tertentu seharusnya mudah terdeteksi oleh aparat maupun instansi teknis terkait.
Pertanyaan kritis pun mengemuka. Bagaimana mungkin alat berat dapat beroperasi pada kawasan yang diduga tidak memiliki izin pertambangan? Mengapa aktivitas pengerukan tanah dapat berlangsung dalam waktu tertentu tanpa adanya tindakan tegas? Apakah fungsi pengawasan telah berjalan optimal? Sejauh mana pemerintah daerah melakukan monitoring terhadap aktivitas yang berkembang pada kawasan tersebut?
Deretan pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat pengelolaan sumber daya mineral merupakan sektor yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, ekonomi, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Kritik keras terhadap dugaan aktivitas PETI di Ihis Belang juga datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan.
Menurut Turangan, praktik pertambangan ilegal tidak boleh mendapatkan ruang dalam bentuk apa pun karena berpotensi merusak tata kelola pertambangan yang sedang dibangun pemerintah.
Turangan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, sedang berupaya memperjuangkan legalitas bagi masyarakat penambang melalui skema yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pak YSK selaku Gubernur sangat getol membantu masyarakat penambang agar memperoleh legalitas resmi melalui mekanisme yang sah. Upaya mendapatkan legitimasi Wilayah Pertambangan Rakyat membutuhkan proses panjang, koordinasi lintas instansi, serta persetujuan dari kementerian terkait. Karena alasan tersebut, sangat disayangkan apabila masih terdapat pihak-pihak tertentu yang memilih menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal,” tegas Turangan, kepada awak media, Kamis (25/6/26) Siang tadi.
Turangan menilai keberadaan PETI bukan hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai perjuangan para penambang rakyat yang berupaya memperoleh izin secara resmi.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penambang yang mengikuti prosedur hukum dengan pihak yang memilih jalan pintas demi keuntungan ekonomi.
“Ketika pemerintah sedang membuka jalan menuju legalitas, seluruh pelaku usaha semestinya menghormati proses tersebut. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu menjalankan aktivitas tanpa izin. Tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Turangan.
Lebih jauh, Turangan mendesak aparat penegak hukum agar turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Menurutnya, langkah investigasi terbuka sangat penting demi menghindari spekulasi yang terus bergulir di tengah masyarakat.
“Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, penindakan wajib dilakukan tanpa pandang bulu. Status sosial, kedekatan politik, hubungan keluarga dengan pejabat, maupun posisi tertentu tidak boleh menjadi tameng. Negara harus hadir menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara,” katanya.
Turangan juga meminta instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi terhadap status lahan, legalitas operasi, serta keberadaan alat berat pada lokasi yang dipersoalkan.
Menurut Dia, transparansi merupakan kunci utama untuk meredam keresahan publik sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah.
Hingga berita disusun, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi pertambangan terkait guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang pada kawasan Ihis Belang.
Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada tataran wacana. Apabila aktivitas pertambangan terbukti memiliki legalitas lengkap, maka penjelasan resmi perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas, transparan, profesional, serta bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Kasus dugaan PETI di Ihis Belang kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Masyarakat menanti jawaban, sementara sorotan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin terus menguat dari hari ke hari.
(Redaksi)
