KAMPAR, TI Proyek pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dengan nilai kontrak sekitar Rp189.897.000 dan dikerjakan oleh CV Alfaro Jaya.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan ini memunculkan permintaan agar pekerjaan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai ketentuan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, PPTK proyek yang disebut bernama Yosi meminta agar pekerjaan tersebut diaudit dan ditinjau kembali guna memastikan seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga dan Pemerintah Desa Teratak mengaku khawatir karena hingga pekerjaan dinyatakan selesai, tanah timbunan di sisi tembok penahan belum dilakukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Kami khawatir jika tidak segera dilakukan penimbunan tanah sesuai perencanaan, kondisi ini bisa membahayakan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Alfaro Jaya maupun Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers., (TIM)
