Bahas Program Kerja Pemerintah Tahun 2027, Kinaweruan Gelar Rembuk Stunting Dan Musdes Penyusunan RKPDes

Minsel11838 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahapan pelaksanaan dalam rangka memantapkan program kerja pemerintah desa di tahun 2027 sudah mulai dilaksanakan disetiap desa di seluruh Indonesia.

Tahapan dalam rangka memantapkan program kerja pemerintah desa diawali dengan rencana kerja pemerintah desa yang dimulai dengan penyusunan dan biasanya dilaksanakan pada bulan Juli setiap tahun berjalan.

Pelaksanaan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa (Musdes RKPDes) guna menggali dan menyerap aspirasi untuk selanjutnya disusun dan ditetapkan menjadi program kerja pemerintah desa.

Hal tersebut juga dilaksanakan oleh pemerintah desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang melaksanakan musyawarah desa penyusunan RKPDes untuk tahun 2027.

Musdes penyusunan RKPDes Kinaweruan digelar pada Jumat 31 Juli 2026 bertempat di kantor desa dan dipimpin oleh pimpinan BPD serta dihadiri oleh Penjabat HukumTua Fonny Malonda S.Pd bersama jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta mendapat pendampingan dari tim pendamping profesional Kecamatan Maesaan.

Musdes penyusunan RKPDes, merupakan agenda wajib setiap desa, yang merupakan wadah atau forum resmi untuk masyarakat dan perwakilan masyarakat menyampaikan usulan dan aspirasinya terkait program kerja pemerintah desa ditahun mendatang.

Untuk diketahui, Musyawarah desa penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) merupakan proses perencanaan kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun.

Tahapan utamanya meliputi pembentukan tim penyusun pada bulan Juli, pencermatan data dan dokumen RPJM Desa, serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) hingga penetapan Peraturan Desa.

Tahapan penyusunan RKPDes yakni;

Bulan Juli: Kepala desa membentuk Tim Penyusun RKPDes (minimal 7, maksimal 11 orang) yang melibatkan perangkat desa, LPMD, dan unsur masyarakat.

Pengkajian: Tim mencermati pagu indikatif desa, menyelaraskan program masuk, dan mengkaji ulang dokumen RPJMDes.

Penyusunan Rancangan: Tim menyusun dokumen rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).

Musrenbangdes: Pembahasan rancangan RKP Desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat.

Penetapan: Paling lambat akhir bulan September, RKPDes disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Baca juga:  Pemdes Kinaweruan Salurkan BLT Januari Hingga Juni, Fonny Malonda Sampaikan Hal Ini..

Dalam forum musyawarah desa penyusunan RKPDes Kinaweruan untuk tahun 2027, berbagai usulan dan aspirasi disampaikan oleh peserta musyawarah dalam rangka rencana kerja pemerintah desa tahun 2027.

Usulan-usulan yang disampaikan pada umumnya mengenai pembangunan infrastruktur desa, seperti akses jalan desa, drainase, talud, serta ada pula usulan dibidang kesehatan dan pendidikan.

Penjabat HukumTua desa Kinaweruan, Fonny Malonda mengatakan bahwa segala usulan yang disampaikan selanjutnya telah dicatat, dan akan dibahas oleh tim penyusun, usulan mana yang akan menjadi prioritas untuk selanjutnya ditetapkan dalam musyawarah desa penetapan RKPDes yang akan menjadi acuan penetapan Perdes APBDes tahun 2027.

Musdes penyusunan RKPDes Kinaweruan untuk tahun 2027, diawali dengan penyampaian dan maksud tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dari tindak lanjut tahapan tentang rencana kerja pemerintah desa.

Lanjut Penjabat HukumTua Fonny Malonda mengatakan bahwa segala kegiatan dan program kerja yang akan dilaksanakan tentunya selalu diawali dengan perencanaan, sehingga musdes penyusunan RKPDes tersebut merupakan momentum yang baik untuk menyampaikan usulan-usulan terkait rencana kerja pemerintah desa.

Pembahasan tentang rencana kerja pemerintah desa termasuk program pembangunan desa Kinaweruan, dibicarakan dan didiskusikan dalam kegiatan tersebut.

Yang pada akhirnya, segala usulan yang disampaikan dicatat dan diterima untuk selanjutnya dibawa dalam penetapan prioritas rencana kerja pemerintah desa tahun 2027.

Sebelumnya juga, dalam rangkaian kegiatan di desa Kinaweruan tersebut, telah dilaksanakan rembuk stunting dalam rangka membahas dan berembuk terkait program-program dalam rangka dan upaya bagaimana melakukan pencegahan dan intervensi stunting di desa Kinaweruan.

Kegiatan rembuk stunting, diawali dengan penyampaian dan maksud tujuan kegiatan rembuk stunting oleh tim pendamping profesional Kementerian Desa dan PDTT Kecamatan Maesaan.

Dimana kegiatan rembuk stunting sangat penting dilakukan guna membahas program-program pemerintah desa dibidang penurunan dan pencegahan stunting untuk selanjutnya dimasukkan dalam penyusunan RKPDes Kinaweruan tahun 2027.

Rembuk stunting adalah forum musyawarah warga dan pemerintah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas, merumuskan, serta menyepakati langkah nyata pencegahan dan penanganan masalah stunting secara bersama-sama.

Baca juga:  Ibadah KKR Warnai Perayaan HUT Ke-97 Desa Kinaweruan

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari persiapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Rembuk stunting memiliki tujuan utamanya yakni;

Komitmen bersama: Membangun kesepakatan antar-pihak untuk menurunkan angka stunting.

Rencana aksi: Menyusun program kesehatan dan gizi yang tepat sasaran.

Alokasi anggaran: Memprioritaskan penggunaan Dana Desa atau sumber lain untuk program gizi dan sanitasi.

Penjabat HukumTua Fonny Malonda mengatakan bahwa rembuk stunting merupakan forum musyawarah untuk membahas berbagai hal terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan stunting.

Yang termasuk didalamnya adalah bagaimana membahas pengalokasian anggaran dari dana desa (APBDes) untuk program pencegahan stunting di desa Kinaweruan.

Lanjutnya menuturkan bahwa pemerintah desa terus melaksanakan program pencegahan dan intervensi stunting melalui kegiatan posyandu desa.

Dimana dalam kegiatan posyandu desa, para peserta posyandu terutama sasaran-sasaran mendapatkan makanan tambahan yang diolah oleh kader posyandu.

Pemberian makanan tambahan bergizi dalam kegiatan posyandu merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk melaksanakan pencegahan dan intervensi stunting.

Dalam forum rembuk stunting tersebut selanjutnya disepakati berbagai hal untuk selanjutnya bisa dimasukkan dalam RKPDes Kinaweruan tahun 2027, agar bisa direalisasikan dalam program kerja pemerintah desa Kinaweruan.

Rangkaian kegiatan rembuk stunting dan Musdes Penyusunan RKPDes Kinaweruan terpantau berjalan dengan baik dan lancar, mengakomodir setiap usulan-usulan yang disampaikan untuk selanjutnya menetapkan prioritas kerja pemerintah desa Kinaweruan untuk tahun 2027 mendatang.

Sebelum kegiatan rembuk stunting dan Musdes Penyusunan RKPDes, juga telah dilaksanakan orde kiur dimana desa Kinaweruan terjadwal melaksanakan orde kiur pada hari tersebut.

Orde kiur merupakan kegiatan yang dilaksanakan guna melihat bagaimana kesiapan dan persiapan warga masyarakat dalam rangka menyambut dan memperingati HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Termasuk didalamnya juga melaksanakan kebersihan dilingkungan masing-masing, yang menjadi wujud warga masyarakat yang peduli lingkungan dan kebersihan lingkungan sekitar. (Hen)*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *