Minsel, transparansiindonesia.co.id – Cuaca ekstrem saat ini yang ditandai dengan musim kemarau yang berkepanjangan disertai angin kencang, menjadi tanda awas bagi seluruh warga masyarakat.
Musim kemarau panjang disertai angin kencang, telah memberikan dampak kekeringan dibeberapa wilayah, terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta telah berdampak bagi sebagian lahan pertanian.
Selain berdampak pada sektor pertanian, musim kemarau juga sangat berpotensi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan bahkan pemukiman warga.
Maka dari itu, menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan saat ini, kepala kepolisian sektor Tompasobaru (Kapolsek Tompasobaru) mengeluarkan himbauan bagi warga masyarakat.
Kapolsek Tompasobaru, Iptu Torro Aldiano Pondaag SH mengeluarkan himbauan mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pemukiman warga.
Himbauan tersebut sekaligus juga melarang warga masyarakat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah tugas Polsek Tompasobaru yakni Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan, dijelaskan Kapolsek Iptu Torro Aldiano Pondaag SH adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana).
Karena menurut Torro Aldiano Pondaag bahwa karhutla dan pemukiman warga akan berdampak pada;
1. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
2. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).
3. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
4. Citra Bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”.
Selanjutnya, Iptu Torro Aldiano Pondaag menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, dan akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru).
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000) / 2 Milyar.
Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).
Himbauan tersebut diharapkan Kapolsek Iptu Torro Aldiano Pondaag agar selanjutnya dapat terus disosialisasikan dan diedukasikan kepada seluruh warga masyarakat terutama yang ada diwilayah Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan.
“Untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama, mari kita bersama cegah Karhutla, dan ingat bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana dan dihukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iptu Torro Aldiano Pondaag. (Hen)*
