AMTI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Kasatker 2 Serta Kabalai BPJN Sulut ke Mabes Polri, KPK dan Kementerian PUPR

“Tommy Turangan desak audit total BPJN Sulut, dugaan penyimpangan mencuat ke permukaan”.

Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan saat berada di gedung KPK.
Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan saat berada di gedung KPK.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SULUT,- Nama Rhismono, ST., MT, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 2 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, beberapa waktu terakhir menjadi perhatian luas setelah berulang kali muncul dalam pemberitaan berbagai media daring.

Sorotan publik muncul seiring beredarnya sejumlah dugaan berkaitan dengan tata kelola jabatan, dugaan gratifikasi, pelaksanaan proyek jalan nasional, dugaan kepemilikan aset bernilai tinggi, hingga isu mengenai upaya memperoleh promosi jabatan melalui cara-cara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Perkembangan berbagai informasi tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.

Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan persoalan di lingkungan BPJN Sulawesi Utara semakin menguat.

Aktivis antikorupsi, pemerhati kebijakan publik, hingga masyarakat melalui media sosial terus meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum bertindak cepat guna memastikan setiap dugaan dapat diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan publik tidak hanya tertuju kepada Kasatker PJN Wilayah 2, melainkan juga mengarah kepada pimpinan BPJN Sulawesi Utara. Sikap Kepala Balai BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang sehingga memunculkan beragam spekulasi. Kondisi tersebut semakin memperbesar tuntutan agar seluruh persoalan dibuka secara transparan melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Baca juga:  Mafia Tambang Ihis Belang Disorot, HL Alias Herry Dinilai Kebal Hukum

Puncak desakan tersebut terlihat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, mendatangi sejumlah institusi negara untuk menyampaikan laporan resmi. Dokumen pengaduan diserahkan kepada Mabes Polri, Kementerian PUPR, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk permintaan agar seluruh dugaan berkaitan dengan penyelenggaraan proyek dan tata kelola jabatan di BPJN Sulawesi Utara diperiksa secara profesional, objektif, dan independen.

Tommy Turangan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan membangun opini ataupun menghakimi seseorang, melainkan mendorong penegakan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan penyimpangan. Setiap laporan masyarakat wajib diperlakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi. Seluruh dugaan berkaitan dengan penyelenggaraan proyek, dugaan gratifikasi, maupun persoalan lain harus diperiksa secara menyeluruh. Bila tidak terbukti, nama pihak bersangkutan harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses penindakan wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media melalui telpon seluler, Rabu (5/8/26) tadi Pagi.

Tommy menilai kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur hanya dapat dipertahankan apabila setiap penggunaan anggaran negara diawasi secara ketat.

Menurutnya, proyek jalan nasional memiliki nilai strategis karena menggunakan dana publik dalam jumlah besar sehingga seluruh proses pelaksanaan wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi.

Lebih lanjut, Turangan menyampaikan bahwa laporan resmi AMTI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:  Dugaan Pekerja Asing Ilegal di Tambang Sangihe Memicu Sorotan Publik, Tommy Turangan Desak Penegakan Hukum Total

“AMTI tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap siapa pun. Kepentingan utama organisasi hanya satu, yakni menjaga uang negara agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Apabila muncul dugaan penyimpangan, kewajiban moral kami adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum. Pembiaran hanya akan melahirkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Mabes Polri, KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh dokumen, administrasi, pelaksanaan proyek, pengelolaan anggaran, maupun aspek lain yang berkaitan dengan materi laporan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Integritas aparatur negara harus dibuktikan melalui tindakan nyata berupa pemeriksaan terbuka, profesional, dan berkeadilan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas maupun tajam ke bawah. Seluruh pejabat publik memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan strategis. Rakyat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab,” katanya.

AMTI berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh materi yang telah disampaikan.

Organisasi tersebut juga mengaku siap memberikan data, dokumen pendukung, maupun keterangan tambahan apabila diperlukan selama proses klarifikasi dan penyelidikan berlangsung.

Hingga berita disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Rhismono maupun Kepala Balai BPJN Sulawesi Utara terkait laporan AMTI.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *