Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Diduga Gunakan Material Bekas, LSM-AMTI; Bakal Kita Laporkan Ke APH Di Jakarta

Daerah, RIAU170 Views

JAKARTA, TI – Berbandrol miliaran rupiah, proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah, kini menuai sorotan tajam publik dan sejumlah lembaga penggiat anti korupsi.

Pasalnya, proyek dengan nilai yang fantastis tersebut yakni Rp. 2.651 Milliar diduga terjadi penyelewengan dalam proses pelaksanaan pengerjaan.

Salah satu lembaga penggiat anti korupsi yang menyoroti proyek tersebut adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa proyek tersebut yang seharusnya menghadirkan bangunan sekolah yang berkualitas apalagi didukung dengan anggaran yang fantastis, tapi diduga menggunakan material bekas, berupa kayu bekas yang digunakan disejumlah bagian konstruksi.

Dan hal tersebut tentunya membuat LSM-AMTI geram, pasalnya pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang fantastis mencapai Rp. 2 Miliar lebih, tapi pengerjaannya tidak memperhatikan kualitas termasuk bahan material yang digunakan.

Temuan dilapangan langsung direspon oleh Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH yang mengatakan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Jika temuan dilapangan tersebut benar, dimana pelaksanaan proyek menggunakan material bekas, maka berpotensi terjadinya kerugian uang negara, selain itu dengan kualitas pekerjaan yang tidak baik dan tidak becus juga mengancam keselamatan warga sekolah, termasuk siswa dan tenaga pendidik,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  LPKKI : LSM Berhak Awasi Anggaran di Indonesia Termasuk Diskomimfo Kampar

Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar pihak aparat penegak hukum yakni pihak kejaksaan untuk segera turun tangan melaksanakan penyelidikan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah.

Dikatakan Turangan, kasus dugaan penggunaan material bekas pada proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah tidak hanya terfokus pada pelaksana proyek, tapi peran kepala sekolah juga harus disorot, karena beliau memiliki keterkaitan dan mengetahui proses pelaksanaan pengerjaan.

“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun untuk pembuktian nya tetap harus melalui proses hukum, sehingga LSM-AMTI mendesak agar pihak kejaksaan segera mengusut dan menyelidiki temuan tentang penggunaan kayu bekas pada proyek revitalisasi sekolah tersebut,” jelas Turangan.

Lanjut Turangan mengatakan untuk mengusut kasus dugaan penggunaan kayu bekas proyek revitalisasi sekolah tersebut, pihak Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, kualitas material, hingga aliran anggaran dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Gencar Mendarat Galian C Mesin Sedot Ileggal di Bangkinang, Polisi Ditantang Bertindak

“Karena kita tahu bersama bahwa publik berharap penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata,” ucapnya.

“Dan apabila ditemukan bukti adanya praktik korupsi, mark-up, pengurangan spesifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tambah aktivis yang getol memerangi korupsi di Indonesia tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayah tersebut, baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian, maka LSM-AMTI akan membawa dan melaporkan dugaan penggunaan material bekas pada proyek Berbandrol miliaran rupiah tersebut ke aparat penegak hukum di Jakarta, yang artinya laporan akan dibawa ke instansi yang lebih tinggi.

“Kita bakal laporkan kasus dugaan penggunaan material bekas revitalisasi SDN 037 Karya Indah ke APH di Jakarta,” tegas Tommy Turangan. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *