Nama Ci.Dede Tjin Masih Terungkap, Dugaan PETI Ratatotok Masih Berlangsung 

“Tommy Turangan, Ketua LSM AMTI Pusat sebut, sudah beberapa kali dilaporkan Ci.Dede Tjin terkesan kebal hukum”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi perhatian publik.

Informasi publik menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung pada sejumlah titik meski persoalan tersebut diklaim telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok.

Publik meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lapangan.

Sejumlah lokasi disebut masyarakat sebagai titik aktivitas pertambangan, antara lain Gunung Botak, Nibong serta Alason. Warga juga mengaku melihat penggunaan sedikitnya lima unit excavator pada lokasi yang diduga menjadi area kegiatan pertambangan.

Informasi mengenai aktivitas alat berat tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh aparat serta instansi berwenang untuk memastikan keberadaan alat berat, status kegiatan, pemilik peralatan, maupun legalitas aktivitas pertambangan.

Ketua Umum DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurut Turangan, informasi yang disampaikan masyarakat harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.

“Kalau benar sudah beberapa kali dilaporkan persoalan tersebut, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Apa yang sudah dilakukan? Apakah lokasi sudah diperiksa? Apakah legalitasnya sudah diverifikasi? Publik berhak mendapatkan kepastian,” tegas Turangan.

Ia meminta Kapolda Sulut memerintahkan jajaran terkait melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang disebut masyarakat.

“Kapolda yang baru ini harus turun ke lapangan langsung atau perintahkan tim untuk turun. Cek fakta di lapangan, periksa legalitas pertambangan, periksa alat berat serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ujarnya.

Turangan menilai dugaan aktivitas PETI tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan keberadaan pekerja tambang. Jika benar terdapat kegiatan tanpa izin, penyelidikan harus mampu mengungkap keseluruhan mata rantai kegiatan.

“Kalau memang ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa pemodal, siapa pengendali kegiatan, siapa pemilik alat berat, siapa yang mengatur produksi, ke mana material dibawa, serta siapa yang menikmati hasilnya,” kata Turangan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal harus menyentuh aktor utama apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak tertentu.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada orang yang berada di lokasi. Kalau ada pihak yang berada di belakang kegiatan, aparat harus mampu mengungkap berdasarkan bukti. Tidak boleh ada kesan bahwa pemodal memiliki kekebalan,” tegasnya.

Nama Dede Tjin turut disebut oleh publik dalam kaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, keterkaitan seseorang dengan aktivitas PETI tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat.

Turangan menegaskan AMTI tidak meminta aparat menjatuhkan hukuman kepada pihak tertentu tanpa bukti.

Baca juga:  CEP Monitoring Kelistrikan Suluttenggo, Dorong PLN Perluas Akses Listrik hingga Wilayah 3T

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan. Kalau terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan tanpa kepastian,” ujarnya.

Menurut Turangan, verifikasi legalitas menjadi langkah awal yang penting. Aparat perlu memastikan apakah lokasi pertambangan memiliki izin yang sah, siapa pemegang izin, bagaimana batas wilayah izin, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan.

“Tidak sulit sebenarnya untuk memeriksa legalitas. Datang ke lokasi, ambil titik koordinat, cocokkan dengan wilayah izin, periksa dokumen, lalu lihat apakah aktivitas sesuai dengan perizinannya,” katanya.

Aspek lingkungan juga dinilai tidak boleh dilepaskan dari pemeriksaan dugaan PETI. Aktivitas menggunakan alat berat berpotensi menyebabkan perubahan bentang alam, pembukaan lahan, sedimentasi maupun persoalan pengelolaan limbah apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya bicara emas lihat juga lingkungan, Kalau ada perubahan bentang alam, kolam pengolahan, limbah atau pencemaran, semua harus diperiksa. Masyarakat sekitar tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian,” ujar Turangan.

AMTI juga meminta instansi terkait memastikan status kawasan pada lokasi yang disebut masyarakat. Pemeriksaan menjadi semakin penting apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan berada di dalam atau berdekatan dengan kawasan hutan.

“Status kawasan harus jelas. Kalau masuk kawasan hutan, aspek kehutanan wajib diperiksa. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah kerusakan meluas,” tegas Turangan.

Selain pertambangan serta lingkungan, Turangan meminta aparat memperhatikan kemungkinan adanya persoalan pada rantai pendukung kegiatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk penggunaan BBM.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan BBM, periksa sumbernya, distribusinya serta penggunaannya. Semua harus dibuktikan. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada tuduhan tanpa dasar,” katanya.

Menurut Turangan, prinsip utama yang harus dikedepankan aparat ialah transparansi, objektivitas serta kesetaraan di hadapan hukum.

“Publik tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta hukum bekerja. Kalau legal, katakan legal berdasarkan dokumen. Kalau ilegal, tindak berdasarkan bukti,” ujarnya.

Turangan menilai enam laporan yang disebut telah disampaikan masyarakat kepada Polsek Ratatotok patut menjadi perhatian serius Polda Sulut.

Jika laporan tersebut benar telah diterima, aparat perlu menjelaskan tahapan penanganannya, termasuk apakah telah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, penyelidikan maupun langkah hukum lain.

 

“ Laporan harus dijawab dengan tindakan, jangan sampai publik terus melapor, tetapi tidak mengetahui ujungnya. Kepercayaan kepada aparat akan tumbuh ketika laporan mereka ditangani secara transparan,” kata Turangan.

Ia meminta Kapolda Sulut melakukan evaluasi apabila terdapat kendala dalam penanganan laporan pada tingkat kewilayahan.

“Kalau ada kendala, buka kendalanya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Bagi AMTI, persoalan Ratatotok bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut kehadiran negara dalam memastikan hukum, lingkungan serta kepentingan masyarakat terlindungi.

Baca juga:  Proyek Preservasi Jalan Maelang-BTS Tuai Sorotan, LSM-AMTI; Diduga Menjadi Ladang Korupsi

Turangan mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa memiliki posisi lebih tinggi daripada hukum.

“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Tidak ada pemodal yang boleh merasa lebih kuat daripada negara. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun harus bertanggung jawab,” ujarnya.

“Kami juga menghormati hukum. Jangan menghukum orang berdasarkan rumor. Tetapi jangan pula menjadikan alasan belum ada bukti sebagai alasan untuk tidak melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Ia kembali mendesak Kapolda Sulut memastikan persoalan tersebut mendapatkan pemeriksaan yang objektif.

“Kapolda harus hadir memberikan kepastian. Periksa lokasi, periksa izin, periksa alat berat, periksa kawasan, periksa rantai kegiatan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan. Kalau ada pelanggaran, tindak,” tegasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat terhadap informasi dugaan PETI di Ratatotok. Pertanyaan utama yang berkembang ialah mengapa aktivitas yang disebut masih berlangsung apabila benar laporan telah disampaikan berulang kali.

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak dibangun melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, keterangan saksi serta alat bukti yang sah.

Turangan menegaskan AMTI akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang menyangkut kepentingan masyarakat, kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.

“Kami akan terus mengawasi bukan untuk mencari-cari kesalahan siapa pun, tetapi untuk memastikan hukum berjalan. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Kapolda Sulut menjadikan persoalan Ratatotok sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal. Negara harus hadir. Aparat harus bekerja. Bukti harus bicara,” tegas Turangan.

Dengan demikian, publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik Ratatotok.

Apabila kegiatan terbukti tidak memiliki dasar perizinan atau melanggar ketentuan pertambangan, lingkungan, kehutanan maupun aturan lain yang relevan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah, pemerintah bersama aparat terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang dibutuhkan masyarakat ialah proses pemeriksaan yang terbuka, profesional, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekali lagi, kami meminta Kapolda Sulut turun tangan. Jangan biarkan laporan itu menjadi angka tanpa makna. Periksa semuanya secara objektif. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan berada di bawah kepentingan pemodal,” tutup Tommy Turangan.

Publik pun kini menanti jawaban melalui tindakan nyata aparat. Sebab, kepastian hukum tidak lahir dari banyaknya pernyataan, melainkan dari keberanian memeriksa fakta, mengungkap bukti, menindak pelanggaran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat secara transparan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *