AMTI Aplaus Kejati Sulut, Tommy Turangan Desak Penindakan Menyeluruh PETI Ratatotok

“Tomm Turangan: jangan berhenti di PT HWR, dugaan mafia tambang Ratatotok harus diusut”.

Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan. (foto istimewa)
Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan. (foto istimewa)
Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM,SULAWESI UTARA,- Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Desa Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat apresiasi dari Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Ratatotok.

Namun, di balik apresiasi terhadap langkah Kejati Sulut, AMTI menilai masih terdapat persoalan lain di kawasan pertambangan Ratatotok, terutama dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menurut Tommy perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Tommy menegaskan, penanganan perkara PT HWR hendaknya menjadi momentum untuk memperluas penelusuran terhadap berbagai dugaan pelanggaran pertambangan lainnya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara apabila masih terdapat laporan, informasi, maupun indikasi pelanggaran lain yang membutuhkan pemeriksaan.

“Langkah Kejati Sulut patut diapresiasi. Penetapan tersangka dalam perkara PT HWR menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang perlu dikawal bersama. Namun, kami berharap penanganannya tidak berhenti pada satu perusahaan saja apabila masih terdapat dugaan pelanggaran lain di wilayah Ratatotok,” ujar Tommy kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Apresiasi Kejati, Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik

Bagi AMTI, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti penting, bukan hanya dalam konteks penindakan terhadap dugaan tindak pidana, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sektor pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan ekonomi, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tommy menilai langkah Kejati Sulut dalam perkara PT HWR menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, keberanian aparat mengusut perkara pertambangan perlu mendapat dukungan publik, sekaligus pengawasan agar seluruh tahapan penyidikan berjalan secara akuntabel.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku usaha tertentu dapat terhindar dari proses hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau jaringan tertentu. Semua dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui penetapan tersangka, tetapi juga melalui konsistensi aparat dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Dalam pandangan AMTI, konsistensi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.

Dugaan PETI di Ratatotok Masih Menjadi Perhatian

Meski memberikan apresiasi terhadap Kejati Sulut, Tommy mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan Ratatotok.

Dirinya menyebut masih terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk penggunaan alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas.

Menurut Tommy, aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa izin serta tanpa memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan.

“Banyak sekali, setahu saya, dugaan aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung di Ratatotok. Lahan-lahan terus dikeruk, bahkan ada dugaan kerusakan kawasan hutan yang perlu diperiksa secara langsung oleh aparat berwenang,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan AMTI terhadap perlunya pengawasan berkelanjutan di kawasan pertambangan Minahasa Tenggara.

Meski demikian, dugaan aktivitas PETI, identitas pihak yang disebut, status perizinan, maupun kondisi kawasan hutan tetap membutuhkan verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.

Tommy berharap aparat tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pemantauan langsung terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, menelusuri asal-usul peralatan pertambangan, serta memastikan legalitas kegiatan di setiap lokasi.

Baca juga:  Heboh,, Penemuan Mortir Di Perkebunan Desa Sion Gegerkan Warga

Desakan Turun Lapangan dan Periksa Lokasi Tambang

AMTI meminta Kejati Sulut memberikan perhatian terhadap berbagai informasi mengenai dugaan PETI di Ratatotok.

Tommy menilai pemeriksaan langsung di lapangan dapat membantu aparat memperoleh gambaran lebih utuh mengenai persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Dia mendorong koordinasi antara Kejati Sulut, Polda Sulawesi Utara, instansi teknis pertambangan, serta pihak berwenang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Menurutnya, penanganan dugaan PETI membutuhkan pendekatan lintas instansi karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga kemungkinan kerusakan lingkungan, penggunaan alat berat, hingga dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan.

“Kami meminta aparat turun langsung ke Ratatotok. Periksa lokasi-lokasi yang dilaporkan publik telusuri siapa pemilik kegiatan, bagaimana status izinnya, siapa yang mengoperasikan alat berat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum. Semua harus dibuka berdasarkan hasil pemeriksaan,” ungkap Tommy.

Pihaknya menegaskan, penindakan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aparat harus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

AMTI juga meminta agar masyarakat yang menyampaikan laporan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan mereka, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Keterbukaan informasi, menurut Tommy, menjadi salah satu cara untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan Kerusakan Lingkungan Perlu Diusut

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Tommy turut mengangkat persoalan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Ratatotok.

Turangan menyebut kondisi sejumlah lahan pertambangan perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila terdapat kegiatan pengerukan tanah secara masif di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Dalam konteks pertambangan, kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan perubahan bentang alam, gangguan terhadap sistem aliran air, sedimentasi, hingga potensi pencemaran apabila kegiatan dilakukan tanpa pengelolaan yang memadai.

Namun, untuk memastikan dampak yang terjadi di Ratatotok, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk penilaian terhadap kondisi lahan, status kawasan, serta kemungkinan pencemaran.

Tommy meminta persoalan lingkungan tidak ditempatkan sebagai isu tambahan semata, melainkan menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya melihat hasil tambangnya, tetapi juga dampak terhadap lahan, hutan, sumber air, serta kehidupan masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap pertambangan perlu memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

Sumber daya alam yang dieksploitasi tanpa tata kelola memadai berpotensi meninggalkan beban lingkungan maupun sosial yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Oleh sebab itu, Ia berharap aparat bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kerusakan yang dilaporkan.

Tommy Soroti Dugaan Aktivitas Ci Dede Tjin

Dalam keterangannya, Tommy turut menyebut nama Ci Dede Tjin alias Ci Dede, yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Ratatotok.

Tommy menyebut sosok tersebut dengan sebutan “Ratu PETI”, istilah yang digunakan dalam pernyataannya untuk menggambarkan dugaan pengaruhnya dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Ia menduga kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan Ci Dede masih berlangsung meskipun sebelumnya, menurut keterangan Tommy, pihak bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Utara.

Namun, keterangan tersebut belum disertai dokumen pemeriksaan, penjelasan resmi penyidik, maupun bukti yang dapat memastikan status hukum Ci Dede Tjin dalam perkara tertentu.

Karena itu, penyebutan nama tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari pernyataan dan dugaan yang disampaikan Tommy, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Nama Ci Dede Tjin alias Ci Dede perlu ditelusuri apabila memang terdapat laporan dan bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganannya apabila sebelumnya sudah pernah diperiksa,” ujar Tommy.

Ia juga mengungkapkan dugaan penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan nama tersebut.

Menurut Tommy, informasi mengenai aktivitas alat berat, lokasi operasional, hingga status perizinan perlu diverifikasi langsung oleh aparat penegak hukum.

AMTI meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum secara adil. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Tak Kunjung Diperhatikan, Warga Lompad Secara Swadaya Perbaiki Akses Jalan Lompad - Lompad Baru

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang disebut.

Tommy turut mempertanyakan konsistensi penanganan berbagai informasi maupun laporan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin di Ratatotok.

Menurutnya, apabila suatu dugaan telah dilaporkan kepada aparat, masyarakat berhak berharap adanya tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.

Ia menilai ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan laporan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terutama ketika kegiatan pertambangan yang dipersoalkan diduga masih berlangsung.

Meski demikian, penilaian mengenai lambat atau tidaknya penanganan laporan harus didasarkan pada informasi resmi, kronologi pengaduan, serta tahapan proses hukum yang telah dilakukan.

Tommy meminta aparat terkait menjelaskan perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.

“Kami ingin ada kejelasan. Kalau laporan sudah masuk, bagaimana perkembangannya? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan, apakah ada pengumpulan bukti, atau apakah masih diperlukan pendalaman? Masyarakat membutuhkan penjelasan agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tuturnya.

Aktivis paling vokal ini menegaskan bahwa pengawasan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari partisipasi publik.

Namun, pengawasan tersebut harus tetap menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Bagi AMTI, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang disebut dalam dugaan PETI, melainkan bagaimana aparat memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Ratatotok memenuhi ketentuan hukum.

Tommy menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kedudukan, maupun jaringan seseorang.

Ia berharap perkara PT HWR menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan di Minahasa Tenggara.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional, sementara perusahaan atau pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan legalitas pertambangan harus dilakukan secara cermat. Keberadaan aktivitas pengolahan emas, penggunaan alat berat, maupun kegiatan pengerukan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Aparat perlu memastikan status perizinan, wilayah operasional, jenis kegiatan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan ketentuan teknis lainnya.

Tommy menilai pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan tindakan penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

AMTI Yakin Kejati Sulut Akan Menindaklanjuti

Di tengah berbagai persoalan yang disorot, Tommy menyatakan keyakinannya bahwa Kejati Sulut akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Dia berharap komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan pemerintah dapat diwujudkan melalui langkah konkret, sesuai kewenangan serta hasil pemeriksaan aparat.

Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pengawasan kritis terhadap pelaksanaan tugas institusi.

“Kami yakin Kejati Sulut tidak akan tinggal diam. Kami mendukung langkah pemberantasan pertambangan ilegal, sebagaimana komitmen pemerintah. Namun, kami juga berharap seluruh dugaan pelanggaran yang disertai bukti dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” tutur Tommy.

Ia menambahkan, AMTI akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara pertambangan di Sulawesi Utara, termasuk dugaan aktivitas PETI di Ratatotok.

Organisasi tersebut berharap aparat memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi dan Langkah Resmi Aparat

Sorotan AMTI terhadap dugaan PETI di Ratatotok menjadi pengingat bahwa penanganan perkara pertambangan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Meski penindakan terhadap perkara PT HWR mendapat apresiasi, dugaan aktivitas pertambangan lain tetap membutuhkan pemeriksaan tersendiri agar tidak tercampur dengan perkara yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi AMTI, apresiasi terhadap Kejati Sulut harus berjalan beriringan dengan pengawasan kritis. Penanganan perkara PT HWR diharapkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan tata kelola pertambangan di Ratatotok berjalan sesuai hukum, menjaga lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *