Mahfud MD Tegaskan Pansus KPK Tak di Perpanjang

Nasional257 Dilihat

Jakarta / transparansiindonesia – Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya berakhir pada hari ini (28/9/2017) diperpanjang.

Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan dalam UU MD3 tidak berlaku masa kerja pansus diperpanjang. Namun juga tak diatur, masa kerja Pansus boleh diperpanjang.

“UU pidana 60 hari masa kerja nanti. Di situ tidak boleh diperpanjang, tapi enggak ada juga klausulpanjang itu boleh, ini politik,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Karenanya, kata Mahfud, kerja masa kerja Pansus yang tak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, maka cukup disikapi secara politik hasil pansus tersebut.

“Karena ini politik kita harus memahaminya secara politik. Bagi saya ya biarin saja terjemah, besok lanjut lagi. Toh nanti produknya juga bisa disikapi secara politik itu tidak ada gunanya, itu sampah saja,” katanya dia.

Menurut Mahfud, tidak ada yang bisa DPR untuk mendapatkan kerja Pansus Angket dalam mencari-cari lembaga anti-rasuah tersebut.

Baca juga:  Suami Kades Dan Istri Bendahara, Atau Sebaliknya, LSM-AMTI; Sangat Berbahaya Dan Potensi Penyelewengan

“Kan hukum sudah ditabrak semua. Besok ditabrak lagi semua secara politik. Tidak ada yang bisa di DPR karena DPR yang punya palu Ya kan DPR punya palu secara politik dia perpanjang,” ujarnya.

“Itu biarkan saja, nanti kalau sudah selesai palu yang terakhir selesai tinggal menyikapi, rakyat menyikapi, Presiden menyikapi, itu politik juga. Itu sudah tidak pakai hukum tapi permainan politik. Karena hukumnya sudah ditabrak semua,” tutup dia.

Diketahui, hampir semua partai mendukung pemerintah mendukung perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbeda sikap dan menyatakan tidak setuju masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.

Sementara, partai politik anggota koalisi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terbilang terus menjadi motor Pansus Angket KPK.

Baca juga:  AMTI; Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Cuti

Selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Demokrat juga tidak setuju masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menuturkan, isi akan terus bekerja ke pihak KPK agar hadir dalam rapat pansus untuk mengklarifikasi temuan yang ada. Adapun masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.

“Kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir,” kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Pansus harus klarifikasi dari KPK sebagai objek angket. Jika tidak, maka temuan pansus hanya bersifat sepihak. Hal itu, menurutnya, juga buat laporan pansus tak menilai. Semakin lama KPK tak hadir, kata Taufiqulhadi, maka akan semakin banyak informasi yang didalami pansus. (merah / TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *