Manado/transparansiindonesia.com – Resmob Polresta Manado mengungkap modus pembuatan e-KTP dan dokumen palsu yang beroperasi di IKIP Bawah Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang. Lima orang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manado, Senin (9/10/2017) sore.
Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Benar ada penangkapan, saat ini sedang dalam penyelidikan dan mereka masih diperiksa penyidik dalam rangkaian pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Pada penangkapan itu, diamankan belasan e-KTP yang sudah jadi, serta ratusan bahan bakunya. Selain itu juga ada SIM, NPWP, SKCK, Notice Pajak kendaraan serta bahan baku lainnya. Ikut disita 2 unit komputer bersama CPU, puluhan stempel cap, 2 unit printer, 3 unit scanner, 2 buah kalkulator dan sejumlah uang.
“Jadi penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kami langsung lakukan pengembangan dan mengungkapnya,” terang Sitepu.
Ia menambahkan sindikat ini sudah menjalankan operasinya selama setahun terakhir. “Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini,” pungkas Sitepu
(red/TI)