Jakarta/transparansiindonesia.com – Hari ini bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno Anies, secara resmi mengumumkan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta di Balai kota, Jakarta Pusat.
Komite PK diketuai oleh mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 – 2015, Mas Bambang Widjojanto. Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite PK ini akan membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI.
Dengan hadirnya komite PK ini, kami berharap dapat mendorong pemerintahan Jakarta yang lebih transparan dan akuntabel secara sistematis serta good governance yang baik. (red/TI)*