Wali Kota Manado Atur Jalur Angkutan Bajaj Lewat Surat Edaran

“Dishub Manado batasi roda tiga dari jalan protokol dan nasional”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PEMERINTAHAN, MANADO,- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan langkah strategis guna menata operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan sistem transportasi perkotaan lebih tertib, aman, nyaman, serta mampu mendukung kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Kota Manado.

 

Foto bajaj
Foto bajaj

Komitmen tersebut ditandai pelaksanaan Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026 mengenai Operasional Penggunaan Angkutan Bermotor Beroda Tiga sebagai Angkutan Umum.

Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Kota Manado, Selasa (28/7/2026), melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melalui Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas), serta berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang, menjelaskan penerbitan surat edaran menjadi landasan pemerintah dalam mengatur operasional kendaraan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi masyarakat.

Penataan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan angkutan umum dengan kepentingan menjaga ketertiban lalu lintas.

Menurut Worang, pengaturan operasional kendaraan roda tiga memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jalan agar dapat beraktivitas dengan rasa aman, selamat, tertib, serta nyaman.

Baca juga:  PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Perlindungan Martabat Wartawan

“Tujuan Surat Edaran Wali Kota Manado adalah mengatur operasional kendaraan roda tiga sehingga kelancaran lalu lintas di Kota Manado semakin tertata dan seluruh pengguna jalan dapat merasakan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan,” ujar Worang.

Salah satu substansi utama surat edaran mencakup pembagian kawasan operasional angkutan roda tiga. Melalui pengaturan tersebut, kendaraan roda tiga diarahkan melayani kawasan tertentu sesuai fungsi sebagai angkutan kawasan, sehingga tidak lagi melintasi ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

Worang menegaskan kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol maupun ruas jalan kota tertentu sebagai jalur utama pergerakan kendaraan.

“Operasional kendaraan roda tiga dibatasi agar tidak memasuki jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol maupun ruas jalan kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Worang menekankan kebijakan tersebut sama sekali bukan bertujuan menghapus keberadaan angkutan roda tiga. Pemerintah justru berupaya menghadirkan pola operasional lebih tertata sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kota Manado akan memperkuat koordinasi bersama Kepolisian serta instansi terkait guna memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Tahapan penataan dilaksanakan secara bertahap setelah seluruh proses sosialisasi kepada para pengemudi maupun pihak terkait selesai dilakukan.

Baca juga:  Kadispora Manado, Bonyx Saweho Bantah Tudingan Pemukulan di Youth Center

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan penataan kembali. Selanjutnya akan dipasang rambu-rambu lalu lintas sehingga masyarakat maupun pengemudi kendaraan roda tiga memahami kawasan operasional secara jelas,” ungkap Worang.

Pemasangan rambu lalu lintas menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung efektivitas kebijakan. Keberadaan penanda tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai ruas jalan yang dapat dilalui maupun kawasan terlarang bagi kendaraan roda tiga, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.

Worang juga menjelaskan Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 1194 Tahun 2026 masih berfokus pada pengaturan wilayah operasional. Regulasi tersebut belum memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran.

“Ketentuan mengenai sanksi belum diatur dalam surat edaran. Fokus utama berada pada pengaturan kawasan operasional kendaraan roda tiga,” pungkasnya.

Melalui koordinasi lintas instansi serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Manado berharap penataan operasional angkutan roda tiga dapat berlangsung bertahap, terarah, serta memperoleh dukungan seluruh elemen masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi perkotaan lebih tertib, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, sekaligus menjaga kualitas pelayanan angkutan umum bagi warga Kota Manado.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *