Jakarta/transparansiindonesia.com – Bertempat di Kantor Kecamatan Cakung, Pemerintah Kecamatan membuka giat penerimaan pengaduan masyarakat dtingkat kecamatan, yang.merupakan program Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kegiatan ini langsung dimonitor oleh Imspektur Kota Jakarta Timur dan Kabag Tapem Jakarta Timur, giat ini dimaksudkan agar warga masyarakat dapat melaporkan pengaduannya di Kecamatan, tidak lagi harus ke Balai Kota, seperti yang dilakukan oleh pemimpin Jakarta terdahulu.
Tujuannya agar pihak-pihak yang terkait serta stakeholder, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan bisa menyelesaikan masalah yang ditemui dalam masyarakat namun apabila masalah tersebut tak dapat diselesaikan ditingkat Kelurahan maupun Kecamatan, maka dapat dilaporkan ditingkat Kotamadya, dan kalau belum juga selesai dapat naik ke tingkat Provinsi.
“Penanganan masalah yang ditemui dalam masyarakat, sesuai program Gubernur DKI Jakarta, harus dimulai dari tingkat bawah, mulai dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, sampai ke tingkat Provinsi.” ungkap Camat Cakung Alamsyah.
Sementara itu warga masyarakat menyambut antusias program pemerintah Provinsi ini, dimana dalam menyampaikan aspirasi atau keluhan sudah tidak perlu jauh-jauh lagi ke Balai Kota, tapi langsung saja mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan.
“Kami pun ingin agar setiap permasalahan atau keluhan yang disampaikan, agar segera ditindak-lanjuti dengan cepat, dan diselesaikan dengan secepatnya.” kata beberapa warga kepada Jurnalist transparansiindonesia.com biro Jakarta. (red/TI*