Kejari Tator Tahan Oknum Kepala Desa atas Dugaan Korupsi Dana Desa

SULSEL450 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Bukti tindakan tegas bagi para koruptor Dana Desa, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator), melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Jefry Makapedua SH.MH, pihak Kejari Tator terus memerangi praktek-praktek korupsi diwilayah tersebut.

Tal segan dan tak pandang bulu, siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi langsung dipenjarakan.

Salah satu bukti nyata Kejari Tator dalam memerangi korupsi diwilayah tugasnya, yakni dengan melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, terhadap oknum Kepala Lembang (Kepala Desa) Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, dengan inisial KL dam Tim Pelaksana Kegiatan inisial TR dan langsung ditahan penyidik Kejari Tana Toraja.

“Benar kami sudah lakukan penahanan terhadap oknum Kepala Lembang dengan Inisial KL dan langsung kami bawa ke Rutan Klas IIB Makale,” kata Kasi Intel Kejari Tana Toraja Andi Ardi Arman.

Oknum Kepala Desa KL, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017/2018 lalu, dengan item dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga hidromikro sekitar Rp.700 juta.

“Kami tegas akan melakukan tindakan bagi siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, siapapun dia, ini dalam rangka memberikan efek jera bagi para koruptor dana desa, jadi jangan main-main dengan dana desa,” tegas Kasi Intel Kejari Tator Andi Ardi Arman.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang